Mantan bos tahu bernama Sawaludin nekat mencuri sepeda motor temannya bernama Misbahrudin. Pria berusia 42 tahun itu nekat mencuri sepeda motor temannya gegara usaha produksi tahunya bangkrut saat pandemi COVID-19.
"Antara pelaku dan korban sama-sama saling kenal, namun karena pelaku usahanya bangkrut di bidang produksi tahu sehingga pelaku melakukan pencurian ini," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat konferensi pers di kantornya, Jumat (4/8/2023).
Usaha produksi tahu yang dijalankan oleh Sawaludin sudah berlangsung selama sekian tahun lamanya. Seusai bisnisnya bangkrut, pria asal Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu beralih profesi menjadi sopir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan pencurian motor Yamaha NMax keluaran 2018 warna hitam dengan nomor polisi (nopol) DK-2314-AAT. Motor itu milik temannya bernama Misbahrudin yang sama-sama berbisnis tahu sejak 2006.
Carlos menuturkan Misbahrudin awalnya memarkir motornya di depan teras rumah, Jalan Antasura Gang Dewi Madri, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. Misbahrudin lalu masuk kamar dan tidur seusai memarkir motornya.
Misbahrudin kemudian bangun keesokan harinya yaitu pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 06.30 Wita untuk pergi ke pasar. Saat hendak berangkat, ia mendapati motor yang awalnya diparkir di depan teras rumah sudah tidak ada. Pria itu akhirnya melapor ke Polsek Denpasar Utara.
Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Utara kemudian melakukan penyelidikan seusai menerima laporan. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapatkan informasi terduga pelaku berada di sekitar Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
TimOpsnal UnitReskrim PolsekDenpasar Utara kemudian menuju ke lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Bersama UnitReskrim PolsekMengwi, mereka melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.
Sawaludin ditangkap pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 20.30 Wita di Banjar Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Sawaludin kemudian digiring ke Polsek Denpasar Utara seusai ditangkap.
Carlos mengungkapkan mantan bos tahu itu mengakui telah melakukan pencurian motor. Sebelumnya beraksi, Sawaludin awalnya bermaksud datang ke lokasi untuk mencari temannya yang lain untuk menagih utang.
"Namun karena melihat kunci kontak sepeda motor milik korban nyantol dan situasi sepi, kemudian timbul niat tersangka untuk mengambil dan memiliki sepeda tersebut," ungkap Carlos.
Motor curian itu kemudian dituntun oleh Sawaludin keluar pekarangan rumah Misbahrudin. Yamaha NMax itu lalu dibawa ke rumah temannya yang lain di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Kecamatan Denpasar Timur, untuk dititipkan.
Selanjutnya pada Jumat (2/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, Sawaludin mengganti nopol motor curiannya dengan nomor DK-3266-ABW. Selain itu, ia juga mengecat motor curian itu dengan warna merah marun.
"Adapun maksud dan tujuan tersangka mengambil motor milik korban untuk memilikinya dan rencananya akan dijual. Namun, sebelum motor tersebut berhasil dijual, tersangka diamankan oleh petugas polisi," tambahnya.
Carlos menegaskan Sawaludin dan Misbahrudin sebenarnya saling kenal. Sebab, sejak 2006 mereka sama-sama bekerja membuat usaha tahu namun bangkrut.
Sawaludin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(nor/gsp)