Curi Sepeda Motor Modus Lamar Kerja, Ditangkap Saat Ngojek

Curi Sepeda Motor Modus Lamar Kerja, Ditangkap Saat Ngojek

Ambrosius Ardin - detikBali
Minggu, 06 Agu 2023 19:44 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor dengan modus lamar kerja diamankan di Polres Manggarai.
Foto: Pelaku pencurian sepeda motor dengan modus lamar kerja diamankan di Polres Manggarai. (Humas Polres Manggarai)
Manggarai - Seorang pria dengan inisial JT (24) mencuri sepeda motor dengan modus melamar kerja. Pria asal Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu awalnya melamar kerja di sebuah warung di Woang, Kelurahan Pitak, Kabupaten Manggarai, pada 29 Juli 2023.

Keesokannya JT mulai bekerja. Pada hari itu pula ia mencuri motor Honda Supra JTR nomor polisi EB-2032-PD di tempatnya bekerja. Motor itu milik rekan kerjanya bernama Narsisius Nadar (21). JT dan Narsi belum kenal satu sama lain.

"Pelaku berpura-pura melamar kerja di tempat gorengan di Woang, Kelurahan Pitak, 29 Juli. Setelah bekerja satu hari, keesokan hari tepatnya pada 30 Juli pelaku mengambil sepeda motor korban yang mana korban juga kerja di tempat yang sama. Korban juga tidak mengenal betul pelaku karena baru satu hari kerja di tempat gorengan tersebut," beber Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa, Minggu (6/8/2023).

JT sempat membawa motor curiannya ke Kabupaten Manggarai Timur selama dua hari. Motor itu juga dibawanya ke Reo, Manggarai, selama sehari. Pada 2 Agustus 2023, JT membawa motor itu ke Labuan Bajo untuk mengojek sebelum ditangkap pada 4 Agustus 2023.

"Setelah sampai di Labuan Bajo, pelaku menggunakan motor curian tersebut untuk bekerja sebagai ojek dan pada 4 Agustus pelaku ditangkap serta diamankan ke Polres Manggarai," kata Made.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai menangkap JT di Kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, tak jauh dari Labuan Bajo.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Made. JT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.


(hsa/nor)

Hide Ads