Ada beberapa peristiwa kriminal di Bali yang menjadi sorotan pembaca detikBali dalam pekan ini. Mulai dari WNI dicekal ke luar negeri; penangkapan jambret di Kuta; eks Kajari Buleleng tersangka gratifikasi; hingga dosen cabul di Buleleng segera disidang. Simak rangkumannya berikut ini.
WNI Dicekal ke Luar Negeri
![]() |
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali mencekal 10 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja secara ilegal ke luar negeri. Pencekalan dilakukan sejak Januari hingga Juli 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Staf Tata Usaha BP3MI Bali Ni Putu Ayu Saraswati mengungkapkan 10 orang tersebut tergiur gaji Rp 7-8 juta per bulan dan tidak mengeluarkan biaya pemberangkatan. Menurutnya, tujuh orang menyasar Kamboja dan sisanya memilih Qatar.
Ayu menegaskan 10 WNI itu dicekal karena tidak mengantongi dokumen kerja yang sah. Antara lain, kontrak kerja dari instansi atau perusahaan di luar negeri yang memberi pekerjaan dan dokumen lain seperti visa izin kerja (work permit).
Mereka juga tidak mengantongi dokumen lain seperti kartu kuning (AK-1) dan sertifikat keahlian atau keterampilan. "Yang pasti karena tergoda gaji besar. Selain itu, juga karena tidak dapat kerja di Indonesia," kata Ayu.
Petugas Imigrasi Ngurah Rai membatalkan keberangkatan tiga WNI itu di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (26/7/2023). Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mereka bermaksud terbang ke Kamboja untuk bekerja sebagai administrator judi online.
Tiga dari 10 WNI yang dicekal tersebut sempat diduga sindikat jual beli ginjal lantaran tergabung dalam grup WhatsApp (WA) bernama 'Jual Ginjal'. Namun, polisi belum menemukan bukti bahwa ketiga orang itu bagian dari sindikat perdagangan orang dengan modus jual beli ginjal.
Penangkapan Jambret Spesialis Turis Asing di Kuta
![]() |
Polsek Kuta menangkap jambret spesialis turis asing. Mereka adalah I Wayan Baruk (26), I Made Gita, dan anak berinisial IKR. Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita menjelaskan Wayan Baruk menjambret di satu tempat kejadian perkara (TKP). Adapun, Gita menjambret sebanyak 10 kali, sedangkan IKR menjambret di delapan TKP.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka IKR, di antaranya satu unit Honda PCX warna biru dengan nomor polisi DK 6457 AAI (pelat palsu), yang digunakan tersangka beraksi delapan kali. Uang tunai, satu jaket, satu sweater, satu celana jeans, satu sweater kuning, satu celana pendek," terang Yogie.
Selanjutnya, Polsek Kuta mengamankan barang bukti satu unit Nmax dengan nopol DK 2579 FCB (pelat palsu) dari tersangka Made Gita. Sementara, Wayan Baruk menggunakan Honda Vario berwarna hitam berpelat DK 5732 DW untuk menjambret di sekitar Kuta. Barang bukti lain yang diamankan, yaitu satu iPhone 11 warna hitam dengan casing bening.
Yogie mengungkapkan penangkapan ketiga jambret tersebut berdasarkan banyaknya laporan penjambretan yang dilaporkan turis asing di Kuta.Dari sanalah Reskrim Polsek Kuta melakukan serangkaian penyelidikan.
"Jadi, kronologinya, hampir semua korban adalah wisatawan asing di sini. Anggota Reskrim Polsek Kuta lalu melakukan serangkaian penyelidikan, didapatkanlah tiga orang yang sudah berulang kali menjambret di wilayah hukum Kuta," paparnya.
Atas perbuatannya, IKR dan Made Gita dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Sedangkan, Wayan Baru dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun.
Eks Kajari Buleleng Tersangka Gratifikasi
![]() |
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi sebagai tersangka gratifikasi. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan Fahrur dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya. Ia menerima gratifikasi dari 2006 sampai 2019.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan Fahrur menerima uang Rp 24,4 miliar dari Dirut CV Aneka Ilmu Suswanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. CV Aneka Ilmu merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.
"Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13.473.538.000," kata Ketut.
Akibat perbuatannya, Fahrur disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, tersangka Suswanto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dosen Cabul di Buleleng Segera Disidang
![]() |
Berkas perkara kasus dosen cabul di Buleleng dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Kejari Buleleng. Mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng Putu Agus Ariana alias PAA (34) yang melecehkan mahasiswi bimbingannya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk disidangkan.
"Itu kan berkasnya diserahkan kembali oleh penyidik ke JPU, dan dari hasil penelitian jaksa sudah dinyatakan lengkap dengan menerbitkan surat P21 pada Kamis (27/7/2023)," ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
JPU Kejari Buleleng tengah menyiapkan administrasi dan dakwaan. Apabila sudah rampung berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Singaraja untuk disidangkan. Agus beserta barang bukti (Tahap II) telah diserahkan penyidik Satreskrim Polres Buleleng kepada JPU Kejari Buleleng, sejak Senin (31/7/2023).
Saat ini Agus telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. "Sekarang jaksa sedang mempersiapkan dakwaan administrasi dakwaan administrasi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," tukasnya.
Sebelumnya, Polres Buleleng menetapkan Agus sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual berdasarkan beberapa barang bukti. Salah satunya berupa rekaman CCTV. Pelecehan terhadap mahasiswi itu terjadi Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 Wita.
Insiden bermula ketika korban membuat status tentang permasalahan hidupnya di WhatsApp. Status itu kemudian ditanggapi dosennya yang menawarkan solusi dan bertanya alamat. Korban pun mengirimkan alamat kosnya. Agus lantas mendatangi kos korban. Di sanalah pelecehan terjadi.
(irb/irb)