Sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) nekat merantau dan bekerja secara ilegal ke luar negeri sejak Januari hingga Juli 2023. Kini, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali telah mencekal mereka.
Kepala Bagian Staf Tata Usaha BP3MI Bali Ni Putu Ayu Saraswati mengungkapkan 10 orang tersebut tergiur gaji Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Sebagian besar dari mereka mendapatkan informasi lowongan kerja secara online.
"Selain itu, (para WNI yang akan berangkat kerja ke luar negeri) tidak perlu keluar biaya pemberangkatan," kata Ayu kepada detikBali, Selasa (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut tujuh orang dari mereka menyasar Kamboja dan sisanya memilih Qatar sebagai negara tujuan. Namun, Ayu mengaku tidak tahu jenis pekerjaan yang akan dilakoni 10 orang tersebut di negeri orang.
Ayu menegaskan 10 WNI itu dicekal karena tidak mengantongi dokumen kerja yang sah. Antara lain, kontrak kerja dari instansi atau perusahaan di luar negeri yang memberi pekerjaan dan dokumen lain seperti visa izin kerja (work permit). Mereka juga tidak mengantongi dokumen lain seperti kartu kuning (AK-1) dan sertifikat keahlian atau keterampilan.
"Yang pasti karena tergoda gaji besar. Selain itu, juga karena tidak dapat kerja di Indonesia," kata Ayu.
Petugas Imigrasi Ngurah Rai membatalkan keberangkatan tiga WNI itu di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (26/7/2023). Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mereka bermaksud terbang ke Kamboja untuk bekerja sebagai administrator judi online.
Ayu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji kerja bergaji tinggi di luar negeri. Sebab, jumlah WNI yang dicekal bekerja di luar negeri tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. Pada 2022, BP3MI Bali mencekal tiga WNI lantaran nekat bekerja secara ilegal ke Turki.
Sebagai informasi, tiga dari 10 WNI yang dicekal tersebut sempat diduga sindikat jual beli ginjal lantaran tergabung dalam grup WhatsApp (WA) bernama 'Jual Ginjal'. Namun, polisi belum menemukan bukti bahwa ketiga orang itu bagian dari sindikat perdagangan orang dengan modus jual beli ginjal.
(iws/gsp)