Mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng, Putu Agus Ariana alias PAA (34) yang melecehkan mahasiswi bimbingannya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk disidangkan. Hal itu menyusul berkas perkara kasus tersebut yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
"Itu kan berkasnya diserahkan kembali oleh penyidik ke JPU, dan dari hasil penelitian jaksa sudah dinyatakan lengkap dengan menerbitkan surat P21 pada Kamis (27/7/2023)," ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (4/8/2023).
Saat ini, JPU Kejari Buleleng tengah menyiapkan administrasi dan dakwaan. Apabila sudah rampung berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Singaraja untuk disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alit menyebut Agus beserta barang bukti (Tahap II) telah diserahkan penyidik Satreskrim Polres Buleleng kepada JPU Kejari Buleleng, sejak Senin (31/7/2023). Di mana saat ini, Agus dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.
"Sekarang jaksa sedang mempersiapkan dakwaan administrasi dakwaan administrasi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," tukasnya.
Sebelumnya, Polres Buleleng menetapkan Agus sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual. Penetapan tersangka berdasarkan beberapa barang bukti.
Salah satunya berupa rekaman CCTV. Pelecehan terhadap mahasiswi itu terjadi Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 Wita.
Insiden bermula ketika korban membuat status tentang permasalahan hidupnya di whatsapp. Status itu kemudian ditanggapi oleh dosennya yang menawarkan solusi dan bertanya alamat. Korban pun mengirimkan alamat kosnya. Agus lantas mendatangi kos korban. Di sanalah pelecehan terjadi.
(nor/hsa)