"Penjambretan ini sudah berulang dan sangat meresahkan para wisatawan. Kami diperintahkan pimpinan untuk mengatensi kasus-kasus jambret ini. Pak Kapolda maupun Kapolres menekankan agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada para wisatawan," paparnya dalam konferensi pers di Polsek Kuta, Badung, Bali, Senin (31/7/2023).
Yogie mengungkapkan, modus pelaku merampas HP korban saat berkendara. "Sasaran pelaku rata-rata HP, kemudian perhiasan emas yang menempel pada korban. (Modus penjambretan) biasanya korban saat itu membuka Google Maps, tanpa disadari dipepet tersangka, langsung diambil secara spontan," beber Yogie.
Yogie menjelaskan penjambretan biasanya terjadi pada malam hari. Polsek Kuta sering menerima laporan penjambretan dengan korban wisatawan asing. Dari sanalah Reskrim Polsek Kuta melakukan serangkaian penyelidikan.
"Jadi, kronologinya, hampir semua korban adalah wisatawan asing di sini. Anggota Reskrim Polsek Kuta lalu melakukan serangkaian penyelidikan, didapatkalah tiga orang yang sudah berulang kali menjambret di wilayah hukum Kuta," paparnya.
Ketiga pelaku penjambretan tersebut, yaitu I Wayan Baruk (26), I Made Gita, dan anak di bawah umur berinisial IKR. Yogie menjelaskan Wayan Baruk menjambret di satu tempat kejadian perkara (TKP). Adapun, Gita menjambret sebanyak 10 kali, sedangkan IKR menjambret di delapan TKP.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka IKR, di antaranya satu unit Honda PCX warna biru dengan nomor polisi DK 6457 AAI (pelat palsu), yang digunakan tersangka beraksi delapan kali. Uang tunai, satu jaket, satu sweater, satu celana jeans, satu sweater kuning, satu celana pendek," terang Yogie.
Selanjutnya, Polsek Kuta mengamankan barang bukti satu unit Nmax dengan nopol DK 2579 FCB (pelat palsu) dari tersangka Made Gita. Sementara, Wayan Baruk menggunakan Honda Vario berwarna hitam berpelat DK 5732 DW untuk menjambret di sekitar Kuta. Barang bukti lain yang diamankan, yaitu satu iPhone 11 warna hitam dengan casing bening.
Atas perbuatannya, IKR dan Made Gita dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Sedangkan, Wayan Baru dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun.
(irb/gsp)