Penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamblang, Buleleng, Bali, akhirnya rampung setelah molor selama setahun. Hasil audit Inspektorat Buleleng menunjukkan kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengungkapkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Buleleng itu telah diterima sejak dua pekan lalu. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil tim audit Inspektorat Buleleng untuk dimintai konfirmasi terkait hasil penghitungan kerugian negara sebagai saksi ahli.
"Tindak lanjut penyidik adalah akan melakukan pemeriksaan ahli. Ahli yang dimaksud yakni ahli yang melakukan penghitungan kerugian negara dari Inspektorat. Pemeriksaan sudah dijadwalkan," kata Alit, Rabu (26/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memeriksa saksi ahli dari Inspektorat, Alit menuturkan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka, yakni mantan ketua LPD Tamblang berinisial KR. Penyidik juga akan menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Tamblang kepada jaksa peneliti atau jaksa penuntut umum (JPU) jika sudah rampung.
"Sampai nanti JPU menyatakan berkas ini lengkap atau P21. Kami berharap penyelesaian terhadap perkara LPD Tamblang ini bisa sesegera mungkin diselesaikan di tahap penyidikan untuk nanti ke proses lebih lanjut, dalam hal ini persidangan," imbuhnya.
Selama proses pemberkasan itu, Alit belum bisa memastikan apakah tersangka KR akan ditahan atau tidak. Sebab, keputusan penahanan itu merupakan wewenang penyidik. Menurutnya, penyidik tetap memantau tersangka agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti.
"Kita lihat nanti prosesnya ya. Nanti itu kewenangan penuhnya untuk melakukan penahanan ada di penyidik. Tapi tetap dipantau," tandasnya.
(iws/iws)