
Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Tamblang Divonis Berbeda
Dua terdakwa kasus korupsi di LPD Desa Adat Tamblang, Buleleng, akhirnya menjalani sidang putusan. Bendahara dan sekretaris LPD Tamblang itu divonis berbeda.
Dua terdakwa kasus korupsi di LPD Desa Adat Tamblang, Buleleng, akhirnya menjalani sidang putusan. Bendahara dan sekretaris LPD Tamblang itu divonis berbeda.
Mantan Ketua LPD Tamblang, I Ketut Rencana, menjalani sidang lanjutan di PN Denpasar. Dia mengakui bersalah telah melakukan korupsi dan menilap dana nasabah.
Hasil audit Inspektorat Buleleng menunjukkan kasus korupsi LPD Tamblang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Bendesa Adat Tamblang I Nyoman Anggarisa membeber kelakuan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang yang berujung korupsi dana LPD.