Residivis bernama I Nyoman Karma ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur. Pasalnya, pria berusia 36 tahun itu nekat meloncat pagar rumah lalu mencuri gawai dan burung milik aparatur sipil negara (ASN).
"Pelaku sudah pernah ditangkap di Klungkung dan divonis hukuman penjara delapan bulan. (Kasus) pencurian juga. Lima tahun yang lalu," kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Darsana saat konferensi pers di kantornya, Senin (24/7/2023).
Adapun guru ASN korban pencurian bernama Ni Luh Kadek Agustini (33). Pencurian dilakukan di rumah Agustini yang beralamat di Jalan Bypass Ngurah Rai Gang Militer Nomor 1, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, pada 9 Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darsana menjelaskan Karma asal Dusun Jurang Ayu, Desa Ketampi, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, itu awalnya berangkat dari Padanggalak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu ia berkeliling untuk melihat situasi dan kondisi rumah masyarakat yang sepi.
Karma kemudian melihat situasi rumah di Jalan Bypass Ngurah Rai Gang Militer Nomor 1, Kota Denpasar, dalam keadaan sepi sesampainya di TKP dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Ia kemudian memaksa masuk ke dalam rumah dengan meloncat pagar.
Setiba di pekarangan rumah korban, Karma kemudian melihat salah satu pintu di dalam rumah tidak terkunci. Ia kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil HP dan laptop yang ada di atas meja dan bergegas kabur.
Begitu keluar, Karma melihat di pekarangan rumah korban terdapat burung di dalam sangkar. Burung itu kemudian dimasukkan ke dalam tas. Sedangkan sangkarnya dibuang di seputaran TKP.
Sebelum pulang ke rumahnya, Karma kemudian menjual laptop hasil curiannya di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, dengan harga Rp 1 juta. Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan tersisa Rp 300 ribu.
Sedangkan HP curiannya dibawa pulang dan dipakai sendiri oleh Karma. Burungnya juga dibawa pulang untuk dipelihara di rumahnya.
Darsana mengungkapkan kasus pencurian oleh residivis ini dapat diungkap pada 21 Juli 2023. Pengungkapan dapat dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa HP korban masih dipakai oleh seseorang.
"Karena ada informasi jadi HP yang bersangkutan sudah digunakan oleh orang lain. Setelah ditindaklanjuti oleh opsnal ternyata yang menggunakan adalah Pak Komang ini, tersangka sendiri. Dan dia telah mengakui perbuatannya HP digunakan sendiri dengan mengganti nomornya," ucap Darsana.
Darsana menegaskan HP dan burung yang dicuri dapat diamankan oleh polisi sebagai barang bukti. Sedangkan untuk laptop belum bisa ditemukan karena dijual kepada orang yang tidak dikenal.
"Sudah sempat juga kami bawa ke Pasar Kreneng namun tidak bisa menunjukkan orang yang membeli laptop," ungkap Darsana.
(nor/hsa)