Seorang pemulung bernama Mulyadi (46) nekat mencuri sepeda motor di seputaran Kota Denpasar, Bali. Pencurian sepeda motor dilakukan karena penghasilannya sebagai pemulung tidak cukup menafkahi dua anak dan seorang istrinya di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).
"Alasannya dia mencuri adalah karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena dia merasa kurang untuk memberikan istri dan anaknya yang ada di Jember," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (15/7/2023).
Mulyadi telah melakukan pencurian sepeda motor di lima tempat kejadian perkara (TKP). Sebelum ditangkap, pria yang sudah lima tahun tinggal di Bali itu mencuri sepeda motor di tempat futsal, Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi awalnya berangkat memancing ke Tukad (Sungai) Badung pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 04.00 Wita. Setelah bosan memancing selama sekitar dua jam, Mulyadi lalu pulang dengan berjalan kaki.
Mulyadi kemudian secara tidak sengaja melihat sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver bernomor polisi DK-6098-ADQ dengan posisi kuncinya masih nyantol. Sepeda motor itu berada di area tempat futsal di Jalan Gelogor Carik.
Saat itu muncul niat Mulyadi untuk mengambil sepeda motor tersebut. Ia kemudian menyalakan sepeda motor itu lalu dibawa kabur dengan mudah.
"Jadi tersangka ini mengambil dengan mudah. Cara beraksinya dia pura-pura untuk memancing di Taman Pancing, kemudian tidak membawa sepeda motor, dia berjalan lihat situasi apabila sudah sepi, kemudian ada (sepeda motor dengan) kunci nyantol," terang Dayu Kalpika.
Peristiwa pencurian sepeda motor itu kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Setelah polisi melakukan penyisiran, Mulyadi akhirnya ditangkap Jalan Tukad Badung XVI, Kecamatan Denpasar Selatan.
Tak berhenti sampai di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan danMulyadi diminta untuk menunjukkanTKP lain serta melakukan pencarian barang bukti. Namun,Mulyadi melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga kakinya ditembak oleh petugas.
"Karena dia melawan pada saat kami mau menangkap dari pelaku tersebut, kemudian dibantu oleh warga juga, tetapi dia melawan dan melarikan diri. Pada saat pengembangan kami langsung tembak," ujar Dayu Kalpika.
Dari lima TKP pencurian sepeda motor, dua di antaranya berhasil dikembangkan oleh polisi dan mengamankan barang bukti sepeda motor. Dua sepeda motor yang diamankan yakni Honda Scoopy warna hitam silver bernomor polisi DK-6098-ADQ dan Honda Beat berwarna hitam berpelat DK-5288-ED.
Sementara, tiga sepeda motor lainnya sudah dijual oleh Mulyadi di loak Pasar Kreneng, Kota Denpasar. Satu sepeda motor dijual dengan harga Rp 600 ribu.
"Dia sudah berhasil menjual beberapa kendaraan dan hasilnya tersebut, dia transfer uangnya kepada istri dan anaknya untuk membiayai kehidupan sehari-hari," ungkap Dayu Kalpika.
Mulyadi kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Denpasar Selatan. Ia disangkakan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Ini pelaku bukan residivis. Ini merupakan pure (murni) belum pernah melakukan kejahatan sekalipun, tapi ini TKP-nya ada banyak," jelas Dayu Kalpika.
(nor/BIR)