Buruh proyek bernama Rizka Efendi (22) nekat mencuri sepeda motor teman dekatnya yang seorang transgender. Rizka Efendi membawa kabur motor teman dekatnya itu saat korban sedang mandi.
"Pada saat itu korban sedang mandi, kemudian di situlah kesempatan pelaku ini untuk mengambil barang-barang milik korban, termasuk STNK sama kunci (dan) sepeda motor," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Denpasar Selatan Iptu M Guruh Firmansyah saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (15/7/2023).
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari mengatakan Rizka melakukan pencurian sepeda motor teman dekatnya pada Rabu (12/7/2023). Lokasinya yakni di kos korban, Jalan Pendidikan Nomor 44, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizka awalnya berkunjung ke kos korban. Ia kemudian melihat sepeda motor milik waria (wanita pria) itu terparkir di kosnya. Saat kejadian, korban sedang panik karena ada keluarganya yang masuk rumah sakit. Korban kemudian masuk ke kamar mandi.
Pada saat itu, Rizka langsung mengambil kunci sepeda motor di atas meja samping televisi (TV). Dia juga mengambil uang Rp 100 ribu dalam tas milik waria pekerja pegawai salon tersebut yang diletakkan di dalam lemari.
Rizka kemudian berniat kabur ke Pulau Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, seusai dapat membawa raib sepeda motor tersebut. Ia juga mematikan ponselnya agar tidak dihubungi oleh korban.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan Rizka seusai menerima laporan. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapatkan informasi bahwa Rizka hendak kabur ke Pulau Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk.
UnitReskrim Polsek Denpasar Selatan langsung menghubungi Polsek Pelabuhan Gilimanuk untuk mengantisipasi Rizka menyeberang ke luar Bali. Polisi kemudian bergerak ke Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan penyelidikan.
Saat di perjalanan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mendapatkan informasi dari Polsek Pelabuhan Gilimanuk bahwa ada seorang pengendara yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan sebelumnya. Polsek Denpasar Selatan bergegas menuju Pelabuhan Gilimanuk.
Sampai di Pelabuhan Gilimanuk, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mendapati Rizka sudah berada di lokasi untuk menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan sepeda motor korban. Pelaku akhirnya ditangkap di perbatasan Pelabuhan Gilimanuk kurang lebih dua jam pascakejadian.
"Dari tim kami dari Polsek Denpasar Selatan dalam waktu dua jam berhasil meringkus pelaku dan sudah kami sanggong di perbatasan yaitu Gilimanuk dan akhirnya pelaku ditangkap, dan saat itu juga sudah kami periksa dan langsung kami tahan," terang Dayu Kalpika.
Pria asal Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(nor/bir)