WN Suriah Kecewa Dituntut 3 Tahun dalam Kasus KTP Ilegal

WN Suriah Kecewa Dituntut 3 Tahun dalam Kasus KTP Ilegal

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 21 Jul 2023 19:50 WIB
WN Suriah dan Ukraina Rodion Krynin dan Muhammad Zghaib Bin Nizar menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembacaan dakwaan kasus KTP palsu. (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: WN Suriah dan Ukraina Rodion Krynin dan Muhammad Zghaib Bin Nizar menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembacaan dakwaan kasus KTP palsu, Mei 2023. (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Warga negara (WN) Suriah dan Ukraina yang menjadi terdakwa kasus kartu tanda penduduk (KTP) ilegal masing-masing mendapat tuntutan berbeda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut WN Suriah, Muhammad Zghaib Bin Nizar agar dihukum tiga tahun penjara. Sedangkan, WN Ukraina, Rodion Krynin 2,5 tahun penjara. Tuntutan yang lebih berat itu membuat Zghaib kecewa.

Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis malam (20/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Zghaib) tuntutannya tiga tahun (penjara). Rodion dituntut dua tahun dan enam bulan (penjara)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali, Jumat (21/7/2023).

Jaksa menilai Zghaib dan Krynin secara sah dan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Begitu pula dengan para terdakwa lain seperti I Ketut Sudana, Nur Kasinayati Marsudiono, dan I Wayan Sunaryo.

ADVERTISEMENT

Mereka juga terbukti dan secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Hanya, mereka dituntut lebih rendah ketimbang Zghaib dan Krynin, yakni dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

"Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Masing-masing (terdakwa) juncto ke pasal 55 KUHP," kata Astawa.

Zghaib mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa dengan hukuman tiga tahun bui yang dinilai paling berat. Padahal, terdakwa lain hanya dituntut 2,5 tahun.

"Aku dituntut tiga tahun (penjara) dan (terdakwa) lainnya hanya 2,5 tahun. Aku tidak mengerti mengapa mereka begitu keras padaku," kata Zghaib seperti ditirukan Nicole, tunangannya yang dihubungi detikBali via WhatsApp, Jumat.

Nicole menyatakan Zghaib akan mengajukan pembelaan pada agenda sidang berikutnya. Zghaib menyalahkan Kasinayati (terdakwa lain) dalam kasus ini. Kasinayati adalah rekannya yang membuatkan Zghaib rekening bank di Bali.

Nicole menjelaskan bahwa Zghaib tidak setuju cara-cara yang dilakukan Kasinayati ketika mempelajari dokumennya. Zghaib pun meminta Kasinayati membatalkan pembuatan rekening sekaligus mengembalikan uang.

"Tapi, Kasinayati malah mengancam," kata Nicole yang berasal dari Filipina itu.

Seperti diberitakan, kasus KTP ilegal tersebut terbongkar pada Maret 2023. Zghaib merupakan pihak yang memberi atau menyuap lewat Kasinayati sebagai calo. Sementara, dua tersangka lainnya, yakni I Ketut Sudana (eks pegawai honorer kecamatan) dan I Wayan Sunaryo (eks Kepala Dusun Sekar Kangin) adalah pihak yang menerima suap.

Zghaib mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 8 juta kepada Kasinayati. Tapi, uang itu bukan untuk mengurus KTP.

Sebagai turis, dia hanya ingin punya rekening bank di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan aktivitas berwisatanya. Seperti, memesan ojek online, belanja, membeli barang, dan lainnya.

"Saya tidak berniat membuat KTP atau melanggar hukum apapun. Karena, sebagai turis, saya juga punya hak untuk punya rekening di bank internasional seperti bank Permata atau CIMB (CIMB Niaga). Semua turis punya rekening itu," kata Zghaib dalam sidang di PN Denpasar, Mei 2023.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads