WN Suriah Ber-KTP Bali Berujung Penetapan Tersangka di Dua Instansi

Round Up

WN Suriah Ber-KTP Bali Berujung Penetapan Tersangka di Dua Instansi

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 17 Mar 2023 07:57 WIB
WN Suriah pemilik KTP Bali diserahkan Imigrasi ke Kejari Denpasar, Rabu (15/3/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
WN Suriah pemilik KTP Bali diserahkan Imigrasi ke Kejari Denpasar, Rabu (15/3/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kasus kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali secara ilegal oleh warga negara (WN) Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar memasuki babak baru. Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Zghaib juga menyandang status tersangka dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Polda Bali menetapkan Zghaib sebagai tersangka perbuatan memakai surat palsu. Dalam penetapan tersangka ini, penyidik Sub Direktorat (Subdit) IV Bidang Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali mengantongi sejumlah alat bukti. Salah satunya file fotokopi legalisir pembuatan e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar.

"Iya (yang bersangkutan) ditetapkan sebagai tersangka juga di Polda Bali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (16/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Satake Bayu, penyidik mendapatkan dokumen berupa lembar fotokopi KTP dengan NIK 51710109059000xx atas nama Agung Nizar Santoso dan satu lembar paspor dengan nomor N 0149580xx yang dikeluarkan oleh Pemerintah Suriah pada 21 Februari 2022.

"Sementara KTP dan paspor asli disita oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dalam perkara Tindak Pidana Korupsi," jelas Satake Bayu.

ADVERTISEMENT

Satake Bayu mengungkapkan Zghaib sempat membuat rekening bank menggunakan KTP-nya di Denpasar. Zghaib membuat rekening BCA beberapa hari setelah pembuatan KTP.

"Bahwa tanggal 19 September 2022 yang bersangkutan membuat KTP atas nama Agung Nizar Santoso yang diduga palsu dan kemudian menggunakan KTP tersebut pada tanggal 22 September 2022 di BCA KCU Denpasar untuk membuka rekening," kata Satake Bayu.

WN Suriah pemilik nama Agung Nizar Santoso di KTP itu kini dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali. Ia terancam pidana atau hukuman maksimal selama enam tahun penjara.

Untuk diketahui, Kejari Denpasar sebelumnya telah menetapkan Zghaib sebagai tersangka kasus KTP palsu dan tindak pidana korupsi. Zghaib ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Rodion Krynin (WN Ukraina), I Wayan Sunaryo (Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan), I Ketut Sudana (pegawai honorer Dinas Dukcapil Kota Denpasar), dan Nur Kasinayati Marsudiono.

Selain kelima orang tersebut, ada dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI berinisial PNP yang membantu Zghaib mendapatkan KTP Bali secara tidak sah. Namun, Kejari Denpasar enggan berkomentar banyak terkait hal itu.

"Saya no comment. Tanya ke Denpom (Detasemen Polisi Militer IX/3. (Karena) statusnya sebagai saksi," kata Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha singkat, Kamis (16/3/2023).

Mencuatnya dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kasus KTP palsu itu sebelumnya sempat diungkapkan oleh Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo. Dia menyebutkan bahwa proses pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran dibantu oleh pegawai kecamatan dan seorang anggota TNI.

Pegawai kecamatan yang dimaksud adalah Ketut Sudana yang meminta bantuan dirinya untuk memberikan rekomendasi kepada Nizar agar dapat memiliki KTP Indonesia. Sunaryo mengaku percaya saja seusai diyakinkan oleh Sudana bahwa Nizar bukanlah WN asal Suriah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Fadjar Moh Syafrudin sempat memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan tentara itu. Namun, dirinya meminta agar penjelasannya tidak dikutip.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads