Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk masih tutup dan pelayanan penimbangan kendaraan keluar-masuk Pulau Bali belum beroperasi. Kondisi ini terjadi seusai operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) dua pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) oleh Polda Bali pada 11 April lalu.
Pantauan detikBali, Minggu (2/7/2023), pintu masuk dan keluar kantor UPPKB Cekik Gilimanuk ditutup dengan water barrier. Tidak ada kendaraan keluar-masuk Bali yang melintas untuk melakukan penimbangan tonase seperti hari-hari sebelumnya. Hanya terpampang truk sedang beristirahat di dalam area UPPKB Cekik Gilimanuk.
Seorang petugas yang ditemui di lokasi, namun enggan namanya disebutkan, mengatakan sejak OTT beberapa waktu lalu, UPPKB sudah tidak lagi melayani penimbangan tonase kendaraan. Alhasil, kendaraan dari Gilimanuk dan sebaliknya bebas keluar-masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi terakhir, kata sumber tersebut, UPPKB Cekik Gilimanuk baru akan beroperasi kembali pada akhir Juli 2023. "Katanya masih menunggu kepala balai datang, pulang dari tanah suci," ujarnya singkat kepada detikBali, Minggu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Provinsi Bali BPJN Jawa Timur-Bali I Made Mardita mengaku tidak tahu menahu soal penutupan UPPKB Cekik Gilimanuk dua bulan terakhir ini. "Saya baru bertugas. Serah terima jabatan baru dua minggu lalu. Jadi, memang belum ada informasi terkait. Saya akan sampaikan dulu ke pimpinan," jelasnya.
Ditanya mengenai dampak penutupan jembatan timbang terhadap jalan di Bali, Mardita enggan berkomentar banyak. Sebab, ia masih menunggu hasil koordinasi pekan depan. "Saya pribadi baru tahu kalau memang jembatan timbang itu ditutup. Tapi, saya belum berani memastikan," ungkapnya.
"Karena, saya belum melihat sejauh mana dampak yang ditimbulkan, karena informasi baru diterima. Nantinya, akan menunggu informasi dari pimpinan terkait penanganan ini," terang Mardita.
Sebelumnya, dua pegawai Kemenhub di UPPKB Jembrana I Gusti Putu Nurbawa (44) dan Ida Bagus Ratu Suputra (47) terkena OTT karena melakukan pungli. "Modus operasinya yang dimintai pungutan adalah yang melanggar tonase, berarti beratnya lebih," kata Ketua Satgas Saber Pungli Bali Kombes Arief Prapto Santoso, Rabu (12/4/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Bali mengatakan kendaraan yang melampaui tonase dipungut biaya Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Sedangkan pelanggar kubikasi dikenakan pungli sampai Rp 100 ribu.
Selain itu, pengemudi kendaraan yang tidak membawa kartu uji berkala kendaraan bermotor atau kartu kir dikenakan hingga Rp 200 ribu. "Jadi sesuai bobot yang mereka tentukan," tutur Arief tanpa menjelaskan aliran uang pungli tersebut, seraya menduga pungli dilakukan hampir setahun terakhir.
(BIR/nor)