Cerita Polisi Nyamar Jadi Kernet Truk Saat OTT 2 Pegawai Kemenhub

Cerita Polisi Nyamar Jadi Kernet Truk Saat OTT 2 Pegawai Kemenhub

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 13 Apr 2023 13:11 WIB
Kantor UPPKB Cekik Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Rabu (12/4/2023).
Foto: Kantor UPPKB Cekik Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Rabu (12/4/2023). Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Denpasar -

Polisi menyamar menjadi kernet truk saat menangkap dua petugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ini diungkapkan Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali Kombes Arief Prapto Santoso.

Arief membeberkan tim Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali saat itu menumpang truk dan mendampingi sopir.

Pada Selasa (11/4/2023) dini hari, truk bergerak menuju Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk sesuai arahan petugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembrana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas UPPKB kemudian mengambil Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR). Setelah itu, kendaraan diarahkan untuk parkir di area UPPKB Cekik Gilimanuk.

"Sopir atau kernet diarahkan petugas untuk mengambil sendiri KIR kendaraannya di ruang penindakan UPPKB dan dimintakan sejumlah nominal uang oleh petugas di ruang penindakan tersebut supaya tidak dilakukan tindakan atau tilang kepada yang bersangkutan," ujar Arief, Rabu (12/4/2023).

ADVERTISEMENT

Anggota polisi yang menyamar sebagai kernet itu sempat menyodorkan uang Rp 20 ribu. Namun, petugas UPPKB menolak dan meminta menambah uang menjadi Rp 30 ribu. Permintaan uang haram itu pun lantas dituruti oleh kernet 'gadungan' tersebut.

Setelah menerima uang pungutan Rp 30 ribu, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua petugas yang berada di ruang penindakan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka ditangkap atas tuduhan melakukan pungli.

"Oknum petugas UPPKB Cekik-Gilimanuk melakukan/menerima pungutan yang tidak sah (pungli) terhadap sopir-sopir pelanggar (dengan) mobil yang memuat barang melebihi kapasitas atau over dimensi kendaraan," ujar Arief.

Diberitakan sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkena OTT. Keduanya yakni ASN bernama I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Ratu Suputra (47).

Satgas Saber Pungli Provinsi Bali tengah menelusuri kapan pungli tersebut dimulai. Dugaan sementara, mereka telah melakukannya hampir setahun.

Kini, Nurbawa dan Suputra telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka terancam pidana empat sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.




(hsa/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads