Duduk Perkara Mantan Puteri Indonesia Dilaporkan ke Polda Bali

Duduk Perkara Mantan Puteri Indonesia Dilaporkan ke Polda Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 22 Jun 2023 22:06 WIB
Konferensi pers WNA dan kuasa hukumnya dalam kasus Apartemen Double View Mansion di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Kamis (22/6/2023).
Foto: Konferensi pers WNA dan kuasa hukumnya dalam kasus Apartemen Double View Mansion di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Kamis (22/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Tiga warga negara asing (WNA) yakni Luca Simioni asal Swiss, Barry Pullen dari Inggris dan Carlo Karol Bonati yang berkebangsaan Italia melaporkan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie ke Polda Bali. Suami dari Fanni yang juga WNA asal Italia bernama Valerio Tocci juga turut dilaporkan.

Kuasa hukum trio WNA pelapor Erdia Christina pun menjelaskan duduk perkara ketiga WNA tersebut melaporkan Fanni Lauren Chritie. Permasalahan ini terkait dengan apartemen The Double View Mansion (DVM) yang berlokasi di Babadan Nomor 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Erdia menjelaskan bahwa awalnya beberapa orang WNA yakni Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber, dan Valerio Tocci sepakat untuk membangun apartemen DMV. Pembangunan proyek apartemen tersebut ditawarkan oleh Valerio Tocci beserta fasilitasnya pada 2016 kepada Luca Simioni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya ada satu orang asing yang kemudian menyampaikan bahwa saya mempunyai ide untuk membuat apartemen dan lain sebagainya kemudian mereka sepakat untuk membangun apartemen DVM," kata Erdia saat konferensi pers di wilayah Seminyak, Badung, Kamis (22/6/2023).

Valerio Tocci kemudian meminta istrinya yakni Fanni Lauren Chritie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam pembangunan apartemen DVM. Kemudian dalam perjalanannya, keempat WNA itu sepakat untuk berinvestasi.

Luca Simioni menginvestasikan dananya US$ 1.840.000 (44,11 persen), Arturo Barone US$ 950.000 (22,78 persen), Thomas Huber US$ 500.000 (11,99 persen), dan Valerio Tocci US$ 881,068 (21,12 persen). Namun, Erdia menyebut ada ketidakjujuran dalam perjalanan bisnis tersebut.

"Di dalam perjalanannya ada ketidakjujuran dalam berbisnis yang dilakukan oleh pengelola dalam hal ini FLC dan juga VT," ungkapnya.

Tepatnya pada 2021, Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci secara diam-diam menjual dua unit apartemen DVM. Mereka tidak membagikan keuntungan atas penjualan tersebut kepada para investor.

"Padahal Luca Simioni telah menagih keuntungan atas penjualan dua unit apartemen DVM tersebut kepada Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci," ungkap Erdia.

Karena itu, Luca Simioni sebagai salah satu investor membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan dua unit apartemen DVM ke Polda Bali. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, dua investor lainnya yang juga telah menginvestasikan dananya yakni Arturo Barone dan Thomas Huber belum membuat laporan ke Polda Bali. Justru dua WNA lainnya yang membuat laporan yakni Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati selaku pembeli dari unit-unit apartemen DVM.

Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati sebagai pemilik unit-unit apartemen DVM merasa telah ditipu oleh Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci. Sebab, pada 2018 Velerio Tocci menawarkan unit-unit apartemen DVM kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati dengan status kepemilikan hak sewa selama 42 tahun, yaitu hingga April 2061.

"Valerio Tocci juga menjanjikan adanya keuntungan atas sewa unit-unit apartemen DVM milik mereka kepada orang-orang yang menginap di unit-unit tersebut," terang Erdia.

Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati telah menandatangani Sale and Purchase of Right of Lease (SPRL) dengan PT Indo Bhali Makmurjaya. Fanni Lauren Christie sebagai Direktur perusahaan menyebutkan harga unit apartemen DVM sebesar US$ 220 ribu kepada Carlo Karol Bonati dan US$ 180 ribu kepada Barry Pullen.

Namun, menurut Erdia, akta pemindahan dan penyerahan hak sewa yang dibuat oleh Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta tercantum harga unit Apartemen the Double View Mansion sebesar Rp 500 juta. Nilai ini bukan harga sebenarnya yang telah ditetapkan dalam SPRL dan bukti pengiriman/transfer uang.

Valerio Tocci juga memerintahkan kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati untuk membayarkan unit apartemen mereka sebesar 15 persen dari harga unit ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya di Indonesia dan 85 persen ke rekening PTDVM Consulting MGT ke rekening Emirates Investment Bank P.J.S.C. di Dubai, Uni Arab Emirates.

Atas adanya kejadian tersebut, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik. Hal itu sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Sempat gugat perdata di halaman berikutnya

Sempat Gugat Perdata

Sebelum melakukan pelaporan ke Polda Bali, Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Huber sempay mengajukan gugatan secara perdata kepada PT Indo Bhali Makmurjaya. Gugatan tersebut bahkan hingga kasasi dan kini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Nah menarik gugatan itu sampai dengan saat ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Di dalam pertimbangan hukumnya terurai fakta peristiwa yang terurai, juga bagaimana kronologis perjalanan investor-investor ini. Kemudian melalui gugatan kami akhirnya memenangkan hingga kasasi," terangnya.

Dalam gugatan perdata, lanjut Erdia, isinya memerintahkan tergugat yaitu Fanni Lauren Chritie sebagai Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya dan juga Valerio Tocci secara bersama-sama membayar secara US$ 7 juta.

"Jadi di dalam keperdataan, ketika seseorang itu sudah diperingatkan untuk dalam waktu beberapa hari untuk lho bayar, kalian bayar," tegasnya.

Ketika Fanni Lauren Chritie dan Valerio Tocci tidak membayar, maka pengadilan bisa menetapkan aset tergugat. Nilai gugatan itu kemudian di-convert menjadi 25 unit apartemen DVM. Karena itu 25 unit apartemen di DVM berhak untuk disita.

Pada 2023 awal, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah datang ke lokasi untuk melakukan penyitaan terhadap 24 unit apartemen DVM. Meski demikian, Fannie Lauren Chritie dan Valerio Tocci tetap merasa bahwa 25 unit apartemen itu milik mereka.

"Apa yang terjadi? Lagi-lagi informasinya adalah mereka merasa ini miliknya dan tidak mau dieksekusi. Sampai detik ini mereka yang menguasai itu. Dari sisi itu saja klien kami bertanya-tanya bagaimana kepastian hukum di Indonesia," ucap Erdia.

Dalam siaran persnya, Erdia menyebut banyaknya kerugian yang dialami oleh Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber atas sengketa kepemilikan Apartemen The Double View Mansion. Kerugian pertama yakni investasi untuk membangun apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp 50 miliar.

Kerugian kedua yakni berupa potensial valuasi apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp 78 miliar dan juga potensial kerugian atas rental unit-unit apartemen DVM selama tiga tahun kurang lebih sebesar Rp 21 miliar.

Kerugian terakhir yakni berbagai biaya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus, baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp 19 miliar. Total kerugian mencapai Rp 167,35 miliar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Jennifer Coppen Polisikan Haters, Singgung Mendiang Suami dan SARA"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Hide Ads