Pasca eksekusi penyitaan aset The Double View Mansions milik Fransisca Fannie Lauren Christie (43) di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung pada Kamis (16/3/2023) lalu, aktivitas di apartemen milik Puteri Indonesia Persahabatan 2002 itu masih normal. Tampak karyawan masih bekerja seperti biasa.
Meski demikian, sejumlah petugas keamanan di lokasi menerapkan penjagaan lebih ketat dari biasanya. Setiap yang datang bukan tamu dari penghuni maupun penghuni apartemen tidak diizinkan masuk tanpa izin manajemen.
Pantauan detikBali, Senin (20/3/2023), sejumlah spanduk bermuatan penolakan penyitaan aset masih terpampang di depan apartemen tersebut. Hanya saja pihak manajemen apartemen enggan memberikan komentar apapun saat detikBali hendak konfirmasi apakah penetapan sita aset oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memengaruhi beroperasinya apartemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau soal aktivitas normal saja, Pak. Bekerja seperti biasa sesuai imbauan PN Denpasar waktu lalu. Tapi untuk wawancara, pihak manajemen tidak ada yang berani bicara saat ini. Mohon maaf," ujar salah seorang petugas keamanan yang enggan menyebut namanya.
Seperti diketahui, eksekusi penyitaan aset apartemen The Double View Mansions, Kamis pekan lalu berlangsung panas. Puluhan orang yang merupakan karyawan apartemen turut menghadang di depan lobi sembari meneriakkan penolakan
Sementara itu, Panitera PN Denpasar Rotua Roosa Mathilda Tampubolon di hadapan massa sempat berujar, aktivitas di apartemen tidak akan dihentikan. Seluruh karyawan tetap bisa bekerja seperti biasa meski aset tersebut sudah menjadi penguasaan sementara PN Denpasar.
Rotua menjelaskan pembacaan penetapan sita aset apartemen itu bermaksud mengingatkan kedua belah pihak agar tidak melakukan pengalihan kepemilikan aset kepada siapapun. Baik itu menyewakan, menggadaikan, dan sebagainya.
Dalam sengketa ini, pemohon eksekusi berinisial L dan T asal Swiss serta A dari Italia. Sedangkan termohon adalah PT Indo Bhali Makmur Jaya, yang mana Fannie Lauren bertindak sebagai direktur.
"Bahwa kedua belah pihak tidak boleh memindahtangankan objek eksekusi ini sembari proses ini dilaksanakan untuk lelang sesuai dengan isi putusan," jelas Rotua seusai pembacaan penetapan sita.
Praktis aset apartemen Fannie Lauren tersebut kini dikuasai PN Denpasar untuk selanjutnya dilelang. Namun kepastian lelang aset dilakukan setelah keputusan PN Denpasar keluar. "Perintah ketua (PN) nanti apakah lelang atau tidak, berupa penetapan," sebut Rotua.
(hsa/hsa)











































