Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie dilaporkan oleh tiga warga negara asing (WNA) ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Tiga WNA yang melaporkan, yakni Luca Simioni asal Swiss, Barry Pullen dari Inggris, dan Carlo Karol Bonati yang berkebangsaan Italia.
Suami dari Fanni Lauren Christie yang merupakan WNA asal Italia bernama Valerio Tocci juga turut dilaporkan oleh tiga orang WNA tersebut. Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan serta keterangan palsu.
"Kami melaporkan beberapa laporan polisi terhadap terlapor yang sama inisial FLC dan VT seperti itu. Laporan polisi ini terkait dengan penipuan penggelapan dan juga keterangan palsu terhadap akta autentik," kata kuasa hukum ketiga WNA tersebut, Erdia Christina di Polda Bali, Kamis (22/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui siaran persnya Erdia mengatakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta menyuruh menempatkan keterangan palsu dilakukan pada akta autentik atas kepemilikan apartemen The Double View Mansion (DVM) Bali.
Menurutnya, Fanni Lauren Christie menjabat sebagai direktur dan pemegang 95 persen saham dari PT Indo Bhali Makmurjaya. Erdia menyebut Fanni Lauren tidak menyampaikan hal yang sebenarnya terkait kepemilikan apartemen The DVM Bali.
"Fanni Lauren Christie tidak pernah menyampaikan bahwa dia memiliki suami warga negara Italia yang selama ini bersama-sama dalam mengelola apartemen The DVM di Bali," ungkapnya.
Selain itu, Erdia menyebut Fanni Lauren Christie selalu mengakui apartemen The DVM adalah miliknya. Ia tidak pernah menjelaskan dari mana asal-usul uang yang diperoleh untuk membangun apartemen tersebut.
Fanni Lauren Christie disebut bukan salah satu investor pembangunan apartemen. Hal itu berdasarkan kesepakatan dan dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing, yakni Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber dan Valerio Tocci, serta Fanni Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya.
Nama Fanni Lauren Christie, jelas Erdia, hanya digunakan mengelola apartemen atas permintaan atau rekomendasi dari Valerio Tocci ini.
Namun pada 2021, Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci secara diam-diam menjual dua unit apartemen The DVM. Mereka tidak membagikan keuntungan atas penjualan tersebut kepada para investor.
"Padahal Luca Simioni telah menagih keuntungan atas penjualan dua unit apartemen DVM tersebut kepada Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci," ungkap Erdia.
Karena itu, Luca Simioni sebagai salah satu investor membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan dua unit apartemen The DVM ke Polda Bali. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Harga apartemen ditulis Rp 500 juta di halaman berikutnya
Sementara itu, lanjut Erdia, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati sebagai pemilik unit-unit apartemen The DVM merasa telah ditipu oleh Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci. Seban pada 2018, Velerio Tocci menawarkan unit-unit apartemen kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati dengan status kepemilikan hak sewa selama 42 tahun, yaitu hingga April 2061.
"Valerio Tocci juga menjanjikan adanya keuntungan atas sewa unit-unit apartemen DVM milik mereka kepada orang-orang yang menginap di unit-unit tersebut," terang Erdia.
Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati telah menandatangani Sale and Purchase of Right of Lease (SPRL) dengan PT Indo Bhali Makmurjaya. Fanni Lauren Christie sebagai Direktur perusahaan menyebutkan harga unit apartemen DVM sebesar US$ 220 ribu kepada Carlo Karol Bonati dan US$ 180 ribu kepada Barry Pullen.
Namun anehnya, menurut Erdia, akta pemindahan dan penyerahan hak sewa yang dibuat oleh Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta tercantum harga unit apartemen DVM sebesar Rp 500 juta. Nilai ini bukan harga sebenarnya yang telah ditetapkan dalam SPRL dan bukti pengiriman/transfer uang.
Valerio Tocci juga memerintahkan kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati untuk membayarkan unit apartemen mereka sebesar 15 persen dari harga unit ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya di Indonesia dan 85 persen ke rekening PTDVM Consulting MGT ke rekening Emirates Investment Bank P.J.S.C. di Dubai, Uni Arab Emirates.
Hal ini pun diakui oleh Fanni Lauren Christie sebagaimana yang tercantum di dokumen SPRL milik pembeli unit-unit lainnya yang menyatakan bahwa pembayaran 85 persen dikirimkan ke rekening di Dubai, UAE, dan PTDVM Consulting MGT merupakan perusahaan miliknya.
Selanjutnya pada November 2022, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati mendapatkan somasi pertama, somasi kedua dan jawaban atas tanggapan somasi pertama dan somasi kedua dari PT Indo Bhali Makmurjaya. Dalam somasi itu disampaikan bahwa Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati harus melunasi unit apartemen The DVM sebesar 85 persen dari harga unit dan harus dibayarkan ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya.
"Apabila Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati tidak melakukan pembayaran tersebut, maka PT Indo Bhali Makmurjaya meminta Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati untuk mengosongkan unit tersebut," papar Erdia.
Sebagai tindak lanjut atas somasi tersebut, PT Indo Bhali Makmurjaya telah mendaftarkan gugatan pembatalan akta pemindahan dan penyerahan hak sewa. PT Indo Bhali Makmurjaya juga menyatakan bahwa Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati tidak berhak atas unit-unit pada apartemen The DVM yang telah mereka bayarkan lunas.
Atas adanya kejadian tersebut, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik. Hal itu sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Simak Video "Video: Jennifer Coppen Polisikan Haters, Singgung Mendiang Suami dan SARA"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)