Yang melaporkan adalah trio warga negara asing (WNA) yang sebelumnya menjadi rekan bisnis Fannie. Mereka adalah Luca Simioni dari Swiss, Barry Pullen dari Inggris, dan Carlo Karol Bonati asal Italia.
Yang dilaporkan bukan hanya Fannie seorang diri. Tetapi juga, suami Fannie, yakni Valerio Tocci. Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk keterangan palsu terhadap akta autentik.
Bangun dan Jual Apartemen
Erdia Christina, kuasa hukum ketiga WNA yang melaporkan Fannie dan Tocci, menjelaskan duduk perkara permasalahannya. Dia menyebut awalnya Tocci, Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Huber, sepakat untuk membangun apartemen The Double View Mansion (DVM) di Babadan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Bali.
Pembangunan proyek apartemen itu ditawarkan oleh Tocci beserta fasilitasnya pada 2016 kepada Simioni. "Satu orang asing mempunyai ide membuat apartemen dan mereka sepakat untuk membangun apartemen DVM," ujarnya saat konferensi pers di Seminyak, Badung, Kamis (22/6/2023).
Dari sana, Tocci meminta istrinya, Fannie, mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya untuk membangun DVM. Nah, dalam perjalanannya, mereka sepakat untuk berinvestasi masing-masing, yaitu Simioni 1,84 juta dolar AS (44,11 persen), Barone 950 dibu dolar AS (22,78 persen), Huber 500 ribu dolar AS (11,99 persen), dan Tocci 881 ribu dolar AS (21,12 persen).
Namun, Erdia menduga ada ketidakjujuran dalam bisnis yang dilakukan oleh pengelola, yaitu Fannie dan Tocci. Pada 2021, keduanya diam-diam menjual dua unit apartemen DVM dan tak membagikan keuntungan atas penjualan tersebut kepada investor.
"Padahal, Simioni telah menagih keuntungan atas penjualan dua unit apartemen DVM tersebut kepada Fannie dan Tocci," ungkap Erdia seraya menerangkan latar belakang memutuskan melaporkan Fannie dan Tocci ke Polda Bali.
Dilaporkan Pembeli
Sementara, dua investor lainnya, yaitu Barone dan Huber, belum membuat laporan polisi. Justru Pullen dan Bonati yang menjadi pembeli dua unit apartemen DVM yang melaporkan pasutri tersebut.
Pullen dan Bonati merasa tertipu, karena keduanya membeli unit apartemen DVM dengan status kepemilikan hak sewa selama 42 tahun atau sampai April 2061. "Tocci menjanjikan keuntungan dari penyewaan dua unit apartemen DVM milik mereka (Pullen dan Bonati)," imbuh Erdia.
Pullen dan Bonati pun menandatangani Sale and Purchase of Right of Lease (SPRL) dengan PT Indo Bhali Makmurjaya, di mana Fannie bertindak sebagai direktur. Di sana disebutkan unit apartemen yang dibeli Pullen senilai 180 ribu dolar AS, sedangkan lainnya bernilai 220 ribu dolar AS dibeli oleh Bonati.
Tetapi, akta pemindahan dan penyerahan hak sewa yang dibuat Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta mencantumkan harga unit apartemen DVM sebesar Rp 500 juta. Nilai itu tentu bukan harga yang dibayar Pullen dan Bonati. Bukan pula yang tertera di SPRL dan bukti transfer uang yang dikirim kedua WNA tersebut.
Saat transaksi pun, Tocci meminta Pullen dan Bonati untuk membayar unit apartemen mereka 15 persen ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya di Indonesia dan sisanya 85 persen ke rekening PTDVM Consulting MGT di Emirates Investment Bank P.J.S.C di Dubai, UEA.
Selanjutnya, Pullen dan Bonati malah disomasi oleh perusahaan Fannie. Dalam somasi itu, Pullen dan Bonati diminta melunasi unit apartemen DVM sebesar 85 persen ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya. "Apabila tidak melakukan pembayaran, maka PT Indo Bhali Makmurjaya meminta keduanya mengosongkan unit apartemen tersebut," ujar Erdia.
Dari sana, PT Indo Bhali Makmurjaya mendaftarkan gugatan pembatalan akta pemindahan dan penyerahan hak sewa. Perusahaan itu juga menyebut Pullen dan Bonati tak berhak atas unit-unit apartemen DVM yang telah mereka bayar lunas.
Saling Lapor
Fannie pernah melaporkan Simioni ke Polda Bali pada Kamis, 8 September 2022. Simioni dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Saat itu, Fannie mempercayakan booking tamu apartemen DVM kepada Simioni. Namun, Fannie mengeklaim tidak pernah menerima pembayaran.
"Tamu-tamu booking kamarnya, 29 unit kamar. Dia (Fannie) percaya. Tapi, 21 hari kemudian, begitu tamu-tamunya check out, ditanya siapa yang tanggung jawab? Pembayaran semua raib," kata Togar Situmorang, kuasa hukum Fannie.
Namun, Togar mengakui tidak ada perjanjian awal antara kliennya dengan Simioni dalam kerja sama tersebut. Semuanya terjadi karena hubungan pertemanan. "Kerugian kurang dari Rp 2 miliar," jelas Togar.
(BIR/gsp)