Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi dana hibah Pilkada Badung 2020. Akibatnya, status tersangka I Gusti Nyoman Wiraguna dicabut. Saat menyandang status tersangka, Wiraguna dinonaktifkan dari jabatannya sebagai sekretaris KPU Badung sejak Februari lalu.
Sekretaris KPU Bali I Made Oka Purnama menjelaskan Wiraguna masih berstatus aparatur sipil negara. KPU Bali segera melaporkan SP3 yang diterbitkan Kejari Badung ke KPU. Namun, pemulihan jabatan Wiraguna ada di tangan KPU.
"Kewenangan (pemulihan jabatan) ada di Sekjen (KPU)," ujar Oka, Kamis (15/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta enggan berkomentar terkait penghentian kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Badung 2020. "Supaya tidak salah menanggapi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Badung menerbitkan SP3 terkait dugaan korupsi pemanfaatan dana hibah Pilkada Badung 2020 dengan tersangka Wiraguna. Jaksa penyidik tidak menemukan kerugian negara yang ditimbulkan dari penggunaan dana hibah tersebut.
"Ya sudah (SP3). Setelah kami konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Bali, kami sudah kumpulkan alat bukti dan keterangan ahli. Kesimpulannya, tidak cukup bukti untuk ditingkatkan kasusnya," ungkap Kasi Intelejen Kejari Badung Gde Ancana di Kejari Badung, Kamis (15/6/2023).
Menurut Ancana, penghentian kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 ini dilakukan seusai gelar perkara di Kejati Bali pada awal bulan ini. Dugaan korupsi ini mulai didalami dengan melihat indikasi perbuatan melawan hukum administrasi teknis pelaksanaan debat Pilkada 2020.
"Sekretariat (KPU Badung) mengerjakan sendiri sebagian kontrak pelaksanaan. Salah satunya (penentuan) venue dan pembayaran panelis yang diambil alih. Kami telusuri apakah ada kerugian negaranya," beber mantan Kasi Intel Kejari Gianyar ini.
Setelah didalami, Ancana melanjutkan, Kejari Badung tidak menemukan indikasi kerugian negara dan adanya perbuatan menguntungkan pribadi maupun kelompok. Kejari Badung juga sudah mengantongi pandangan ahli untuk menguatkan kepastian kasus tersebut.
"Setelah kami dalami, tidak ditemukan indikasi kerugian negara maupun perbuatan menguntungkan atau yang diperkaya, baik sekretaris maupun orang lain," tegas Ancana.
Ancana memaparkan alat bukti yang digunakan untuk menyeret IGNW menjadi tersangka adalah keterangan saksi dan dokumen kontrak yang menunjukkan ada perbuatan melawan hukum administrasi, pengambilalihan sebagian pekerjaan yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga, hingga dugaan pembayaran sendiri tanpa lewat rekanan.
"Kami tegaskan memang ada perbuatan melawan hukum administrasinya, tapi tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Sejak awal penyelidikan pun dugaan kerugian ini memang belum ditemukan," kata Ancana.
Nyoman Wiraguna belum memberikan penjelasan terkait dihentikannya kasus yang menyeretnya sebagai tersangka. detikBali berupaya menghubunginya, tapi dia tak kunjung memberikan jawaban hingga tenggat tulisan.
(gsp/hsa)