Dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Badung, telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung. Kedua paslon sama-sama melaporkan saldo awal sebesar Rp 1 juta dengan nol rupiah pengeluaran.
Dilihat detikBali dalam surat pengumuman Nomor: 2569/PL.02.5-PU/5103/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024, paslon nomor urut 1, Wayan Suyasa-Putu Alit Yandinata (Suyadinata) melaporkan LADK sebesar Rp 1 juta tanpa adanya pengeluaran.
Kemudian, paslon nomor urut 2, Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta (Adicipta), juga sama melaporkan LADK sebesar Rp 1 juta dengan total pengeluaran nol rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra telah menerima penyampaian LADK dua paslon Pilbup Badung 2024 pada 26 September 2024.
"Jadi pelaporan awal (LADK) itu di rekening khusus dana kampanye. Saldo awal ini dilaporkan berupa dana sumbangan yang berasal dari masing-masing paslon," kata Yusa Arsana kepada detikBali, Selasa (1/10/2024).
Seperti diketahui, dana kampanye wajib dilaporkan para paslon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Yusa Arsana menambahkan laporan dana kampanye wajib dilengkapi oleh masing-masing paslon. LADK adalah salah satu dari pembukuan di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Termasuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sekadar diketahui, jika ketiga laporan tersebut tidak dilengkapi akan berdampak pada tidak diizinkannya paslon berkampanye. Bahkan sampai tidak ditetapkan sebagai calon terpilih dan KPU bisa merekomendasikan calon terpilih untuk tidak dilantik.
Sementara itu, komisioner KPU Badung Agung Rio Swandisara menjelaskan pengeluaran dana kampanye juga telah disepakati KPU dan dua paslon agar tidak melebihi Rp 39 miliar.
"Kami menghitung sesuai standar biaya dari acuan Pemkab Badung," kata Agung.
Standar biaya daerah itu, Agung Rio berujar, dihitung berdasarkan proyeksi dan potensi pengeluaran standar tertinggi di Badung. Nilai tersebut juga memperhatikan kebutuhan logistik yang dikeluarkan, jumlah peserta, APK, dan lainnya.
(hsa/gsp)