Bukan THR, Adi Arnawa Sebut Bantuan Rp 2 Juta per KK untuk Cegah Inflasi

Bukan THR, Adi Arnawa Sebut Bantuan Rp 2 Juta per KK untuk Cegah Inflasi

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 12 Mar 2025 08:18 WIB
Bupati Badung Wayan Adi Arnawa saat high level meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Badung di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Selasa (11/3/2025). (Foto: Dok. Pemkab Badung)
Bupati Badung Wayan Adi Arnawa saat high level meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Badung di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Selasa (11/3/2025). (Foto: Dok. Pemkab Badung)
Badung -

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bantuan Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) setiap hari besar keagamaan nasional (HBKN) bukan merupakan tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, bantuan untuk warga Badung itu bertujuan untuk mengendalikan inflasi.

Hal itu diungkapkan Adi Arnawa saat high level meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Badung di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Selasa (11/3/2025). Adi Arnawa mengatakan momen menjelang hari raya keagamaan kerap berpotensi meningkatkan inflasi.

Menurutnya, bantuan Rp 2 juta per KK bertujuan untuk menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek. "Sebenarnya kebijakan ini tidak jauh dari yang dilakukan pemerintah pusat, di mana dengan cara menurunkan harga tiket pesawat dengan instrumen menurunkan PPN-nya dari 11 persen menjadi 5 persen sehingga terjadi penurunan harga tiket," ungkap Adi Arnawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami dengan cara memberikan uang transfer langsung kepada masyarakat, dengan harapan bisa menjaga inflasi. Hal ini juga karena kondisi fiskal kami memungkinkan hal tersebut," sambungnya.

Adi Arnawa menjelaskan TPID Badung selalu berupaya untuk menjaga inflasi di Gumi Keris dengan menjaga ketersediaan dan kebutuhan komoditas. Terlebih, Badung sebagai daerah pariwisata mendapat permintaan tidak hanya dari penduduk asli, tetapi juga berasal dari penduduk pendatang maupun wisatawan.

ADVERTISEMENT

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung itu meminta dinas terkait untuk mempersiapkan ketersediaan berbagai komoditas pangan yang sering menyumbang inflasi di Badung. "Nantinya kami akan perkuat dengan kebijakan anggaran dan ditambah dengan mitigasi yang kami lakukan, mudah-mudahan inflasi di Kabupaten Badung ini bisa kami jaga dan tidak terjadi peningkatan yang signifikan," imbuhnya.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Butet Linda H Panjaitan mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam menekan inflasi. Salah satunya melalui program Badung Siaga Pangan (Badung Sigap).

"Di tengah kondisi keterbatasan lahan pertanian dan tenaga pertanian, Kabupaten (Badung) bisa meningkatkan produktivitas berasnya. Ditambah dengan dukungan pemerintah daerah maupun melalui Perumda ini sangat membantu meningkatkan produktivitasnya," ujar Linda.

Gandeng Kejari Badung

Pemkab Badung menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk memastikan program banuan hari raya Rp 2 juta per KK memiliki landasan hukum yang kuat. Hal itu terungkap dalam diskusi strategis dengan Kejari Badung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa.

Pertemuan itu membahas berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan untuk memastikan program bantuan Rp 2 juta per KK dapat dijalankan tanpa menimbulkan permasalahan hukum. Adi Arnawa mengeklaim kebijakan ini tidak hanya sebagai respons jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.

"Kami memahami bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan Akademisi Hukum untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku," ujar Adi Arnawa.

Adi Arnawa menjelaskan program bantuan hari raya tersebut telah melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Badung. Adapun beberapa kriteria penerima bantuan, di antaranya warga Badung yang memiliki penghasilan maksimal Rp 5 juta/bulan per keluarga.

Selain itu, ada pula persyaratan domisili minimal lima tahun secara terus-menerus di wilayah Badung. "Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," imbuh politikus PDIP itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, yang hadir dalam diskusi tersebut menyambut baik inisiatif Pemkab Badung memberi bantuan hari raya Rp 2 juta per KK. Namun, ia menekankan pentingnya mematuhi regulasi dalam setiap keputusan politik anggaran yang diambil oleh pemerintah daerah.

Menurut Sutrisno, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum sangat penting agar kebijakan yang baik tidak terhambat oleh kendala hukum di kemudian hari. Ia menyatakan Kejari Badung siap memberikan pendampingan hukum dalam perancangan maupun implementasi program tersebut agar berjalan akuntabel dan transparan.

"Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami melihat program ini sebagai inisiatif yang baik, tetapi juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan," ujar Sutrisno.

Ahli Hukum Keuangan Negara, Hernold Ferry Makawimbang, setali tiga uang. Ia mengingatkan kebijakan yang melibatkan anggaran daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam pelaksanaannya.

Hernold mewanti-wanti kebijakan ini tidak boleh menimbulkan perpindahan penduduk yang tidak terkendali ke Badung. Ia menilai persyaratan domisili minimal lima tahun menjadi langkah yang tepat untuk memastikan program ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat asli Badung.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya audit berkala untuk mengawasi jalannya program tersebut. "Kebijakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," ujar Hernold.

"Sistem monitoring dan evaluasi harus dirancang dengan baik, agar kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran," pungkasnya.




(iws/gsp)

Hide Ads