Tanpa Kehadiran Paslon, KPU Badung Tetapkan Adi-Cipta sebagai Bupati Terpilih

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Tanpa Kehadiran Paslon, KPU Badung Tetapkan Adi-Cipta sebagai Bupati Terpilih

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Kamis, 09 Jan 2025 15:57 WIB
Rapat pleno terbuka penetapan bupati wakil bupati Badung terpilih pada Pilbup Badung 2024, Kamis (9/1/2025).
Rapat pleno terbuka penetapan bupati wakil bupati Badung terpilih pada Pilbup Badung 2024, Kamis (9/1/2025). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

KPU Badung resmi menetapkan pasangan I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta (Adi-Cipta) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Badung hasil Pilkada 2024. Penetapan ini berdasarkan rapat pleno terbuka yang digelar KPU Badung di Harris Hotel, Sunset Road, Kamis (9/1/2025).

"Menetapkan paslon bupati dan wakil bupati Badung nomor urut dua I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih periode 2025-2030 dalam Pilbup Badung 2024," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha.

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Badung 2024 menunjukkan pasangan nomor urut 2, Adi-Cipta memenangi kontestasi. Pasangan yang diusung PDIP, Demokrat, PBB, Perindo, dan Partai Gelora itu menguasai 221.802 suara sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengatakan kedua paslon memang tidak hadir pada penetapan itu. Pasangan Wayan Suyasa-Alit Yandinata sedang mengikuti upacara adat, sedangkan Adi Arnawa sedang melakukan cek kesehatan. Mereka diwakilkan tim pemenangan.

"Sebetulnya kami cukup sedih juga tidak bisa menghadirkan kedua pasang calon. Jika itu terjadi, ini menunjukkan kami sudah melakukan upaya komunikasi yang baik kepada semua pihak," ujar Yusa Arsana.

ADVERTISEMENT

Setelah penetapan ini, KPU Badung tinggal menyiapkan segala kelengkapan administrasi untuk pelantikan. Mengenai kapan waktu pelantikan, Yusa Arsana menunggu keputusan dari keputusan pemerintah pusat.

"Nanti kami akan serahkan laporannya ke Pemkab Badung kemudian ke KPU RI dan KPU Bali, Bawaslu, dan itu akan jadi acuan pelantikan calon terpilih di Badung. Sebetulnya proses pelantikan itu bukan ranah KPU lagi," jelasnya.




(dpw/dpw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads