Sekretaris KPU Badung Diduga Main Proyek Debat Pilkada 2020

Badung

Sekretaris KPU Badung Diduga Main Proyek Debat Pilkada 2020

Agus Eka - detikBali
Kamis, 16 Feb 2023 20:41 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. Foto: Edi Wahyono
Badung -

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terus mendalami dugaan korupsi pemanfaatan dana hibah Pilkada Badung 2020 yang menjerat Sekretaris KPU Badung I Gusti Nyoman Wiraguna.

Kejari Badung mengendus dugaan bermain proyek bermodus penunjukan langsung atas pengadaan jasa event organizer (EO) yang bergerak pada usaha produksi program televisi. Penelusuran detikBali, proyek itu mengacu penyelenggaraan debat terbuka Pilkada Badung 2020 yang digelar tiga kali.

Untuk diketahui, KPU Badung menerapkan pola maksimal dalam pelaksanaan debat Pilkada 2020. Di mana dalam peraturan KPU diatur terkait pelaksanaan debat terbuka maksimal tiga kali, termasuk pengajuan pasangan calon (paslon) maksimal lima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait ini, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung Dewa Lanang Arya Raharja menjelaskan KPU Badung telah mengambil sebagian pekerjaan yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga. Bahkan pembayaran dilakukan sendiri tanpa melalui rekanan.

"Ya kurang lebih seperti itu (debat paslon). Memang ada pekerjaan yang sudah ditunjuk ke rekanan, tapi bukan rekanan (EO) yang kerjakan. Padahal sudah ada kontrak dengan rekanan untuk melaksanakan pekerjaan itu," ungkap Lanang Arya, Kamis (16/2/2023).

Bukan cuma itu, ditemukan juga kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga. Bahkan ada indikasi ketidakjujuran dalam pelaporan keuangan. Hanya saja, Lanang Arya tidak membeberkan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Lanang Arya juga enggan rinci bagaimana skema Nyoman Wiraguna bisa mengambil sebagian pekerjaan tanpa melibatkan rekanan. "Nanti detailnya kami sampaikan. Kami rilis ya," singkat Lanang yang mengaku sedang berada di luar kantor.

Dijelaskan sebelumnya, dari hasil penyidikan terungkap ada enam kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah Pilkada 2020. KPU Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) yakni Nyoman Wiraguna.




(nor/bir)

Hide Ads