KPU Badung Ungkap Biang Kerok Angka Nyoblos Anjlok di Pilkada 2024

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Badung Ungkap Biang Kerok Angka Nyoblos Anjlok di Pilkada 2024

Agus Eka - detikBali
Rabu, 04 Des 2024 21:06 WIB
Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, Rabu (4/12/2024). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, Rabu (4/12/2024). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung menyebut partisipasi pemilih pada Pilgub Bali maupun Pilbup Badung 2024 hanya 78,01 persen. Angka ini jauh dari harapan penyelenggara yang ingin antusiasme warga Badung mencoblos di TPS mencapai 85 persen ke atas atau lebih dari raihan partisipasi memilih pada Pilpres-Pileg 2024.

Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menegaskan rendahnya angka partisipasi memilih di Badung diduga disebabkan beberapa faktor. Salah satunya disinyalir masalah demografi di wilayah Badung selatan.

Kata Agung Yusa, dalam satu kasus, sejumlah warga yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) tak datang ke TPS karena diduga belum sampainya formulir C pemberitahuan memilih. Hal ini karena masih ditemukan penduduk ber-KTP Badung yang sudah pindah tempat tinggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang C pemberitahuan itu tidak diterima karena yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat tersebut. Kami tidak boleh memberikan C pemberitahuan itu selain kepada yang bersangkutan atau minimal orang terdekat pemilih itu sendiri, yang bertanggung jawab," kata Yusa Arsana Putra, Rabu (4/12/2024).

Ia mencontohkan satu kasus di salah satu permukiman di Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta yang beberapa penduduknya sudah berpindah atau sudah tidak tinggal di lokasi itu. Walaupun dari data kependudukan, warga itu masih terdata sebagai warga Badung yang beralamat di lokasi itu.

ADVERTISEMENT

"Di salah satu permukiman itu ada ratusan KK. Karena beberapa orang ada yang tidak ditemukan, kami tak berani memberikan C pemberitahuan ke teman-teman lainnya yang tinggal di sana (orang lain)," ucap Yusa.

"Warga menganggap tidak dapat C pemberitahuan itu sebagai perlakuan berbeda. Yang disalahkan kami juga. Padahal mereka ada pindah alamat, bergeser dan seterusnya," sambung dia.

Agung Yusa kemudian menuturkan hanya 6.864 pemilih dari 16.332 DPT di Kelurahan Tuban yang datang ke TPS. Wilayah ini menjadi kelurahan dengan partisipasi pemilih terendah di Badung yakni 42,01 persen. Bahkan di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, cuma 52 persen, yakni 17.739 orang yang datang ke TPS dari 33.997 orang yang masuk sebagai DPT.

Kata dia, berbeda dengan demografi pemilih di wilayah Badung utara yang secara de jure tercatat sebagai penduduk Badung, dan secara de facto juga memang pemilih riil yang asli dan menetap di wilayah tersebut. Kondisi itu, kata Agung Yusa, akan jadi evaluasi KPU Badung meskipun hal ini, kata Agung, bukan jadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan Pemilu.

"Kami tentu tidak puas. Saya justru berharap di selatan itu paling tidak bisa di atas 70 persen. Tetapi masih syukur Kuta Utara mencapai 74 persen. Kalau pun misal Kuta dan Kuta Selatan bisa mencapai di atas 70 persen, saya yakin secara keseluruhan partisipasi pemilih Badung mencapai 80-85 persen," tukas dia.

Selain masalah demografi, Agung Yusa menduga ada warga pemilih yang tak dapat waktu luang di hari pencoblosan seperti bekerja di sektor khusus seperti pariwisata. Sehingga tak ada waktu luang bagi mereka datang ke TPS ataupun mengurus pindah memilih ke lokasi dekat tempat bekerja.

Sekadar informasi, partisipasi memilih di Badung pada Pilkada serentak 2024, yakni 78,01 persen. Adapun Kecamatan Abiansemal dengan tingkat partisipasi memilih tertinggi yakni 90 persen, disusul Mengwi 88,69 persen, dan Petang 87,10 persen.

Adapun Kecamatan Kuta Selatan yakni 64,05 persen, Kecamatan Kuta 62,50 persen, dan Kuta Utara 73,49 persen. Catatan partisipasi di Pilkada Badung dari masa ke masa yakni pada Pilkada Badung 2005 yakni 82,32%, 2010 (73,95β„…), 2015 (68,34%), serta 2020 (84,06%).




(nor/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads