Kejari Karangasem Blender Barang Bukti Narkoba-Geprek Belasan Ponsel

Kejari Karangasem Blender Barang Bukti Narkoba-Geprek Belasan Ponsel

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Rabu, 14 Jun 2023 14:13 WIB
Kejari Karangasem saat melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan dengan cara diblender, digeprek hingga dibakar, Rabu (14/6/2023). (I Wayan Selamat Juniasa)
Foto: Kejari Karangasem saat melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan dengan cara diblender, digeprek hingga dibakar, Rabu (14/6/2023). (I Wayan Selamat Juniasa)
Karangasem -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman kantor Kejari Karangasem, Rabu (14/6/2023). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender untuk barang bukti narkoba seberat 3,24 gram, menggeprek belasan handphone, dan barang bukti lainnya dibakar.

Kepala Kejari Karangasem Endang Tirtana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan dari Januari-Juni 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga wajib untuk dimusnahkan agar tidak terjadi penumpukan barang.

"Untuk barang bukti narkoba kami musnahkan dengan cara dilarutkan pada air kemudian dicampur deterjen setelah itu diblender lalu kami buang," kata Endang Tirtana, Rabu (14/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk barang bukti handphone yang jumlahnya belasan digeprek menggunakan palu hingga hancur. Sedangkan untuk barang bukti lainnya seperti pakaian, rokok, helm, dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dibakar.

Endang Tirtana mengatakan puluhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 25 perkara pidana, seperti kasus narkotika, pencurian, perjudian, penadahan, pengancaman, persetubuhan, pertambangan, dan yang lainnya. Semuanya dimusnahkan tanpa ada satupun barang bukti yang tersisa.

"Untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini terbanyak berasal dari perkara narkotika yang jumlahnya sembilan perkara dan juga pencurian dengan jumlah delapan perkara, sedangkan yang lainnya hanya berjumlah 1-2 perkara saja," kata Endang Tirtana.




(nor/BIR)

Hide Ads