Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti 30 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (29/3/2023). Barang bukti ini berupa narkotika, handphone, hingga senjata tajam (sajam).
Semuanya dimusnahkan dengan beberapa metode. Antara lain, diblender, dipotong, dibakar, hingga dihancurkan menggunakan palu.
Kepala Kejari (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar terkait dengan kasus narkotika. Total, ada 13 perkara yang dinyatakan inkracht.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sederet barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain, 2,33 gram sabu-sabu, dua butir ekstasi, 550 butir pil koplo, beberapa alat isap sabu alias bong, pipet plastik, korek api, gunting, dan sembilan HP yang digunakan bertransaksi narkotika.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air, dicampur deterjen, kemudian diblender.
"Jumlah total 30 perkara, narkoba masih mendominasi, pil koplo yang banyak untuk anak ABG. Sabu juga banyak perkara masuk ke Buleleng," kata Kajari Rizal Syah Nyaman seusai pemusnahan di halaman depan kantor Kejari Buleleng, Rabu (29/3/2023).
Rizal mengakui perkara narkotika masih mendominasi di Buleleng. Dia berjanji menindak para pelakunya.
"Memang kami akui bahwa narkotika jenis sabu banyak masuk di buleleng. Kalau untuk narkotika ini kan dari zaman dulu sudah ada perkara. Kami intinya pengedar dan pengguna tidak ada ampun," jelasnya.
Selain memusnahkan bukti perkara narkotika, Kejari Buleleng juga memusnahkan beberapa bukti lain. Di antaranya, satu bilah keris dalam perkara penganiayaan, obeng hingga gergaji dalam perkara pencurian.
Kemudian, surat kuasa sertifikat hak milik dalam perkara pemalsuan surat, lima unit ponsel, buku tabungan hingga buku tafsir mimpi dalam perkara perjudian. Terakhir ada pakaian dalam, celana, dan baju dalam perkara perlindungan anak.
(hsa/gsp)