Satreskrim Polres Klungkung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga. Tersangka berinisial ASTI itu ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan laporan korban berinisial EJM.
ASTI (33) menjadi pelaku perdagangan orang setelah sempat bekerja sebagai terapis spa di Turki. Ia menjanjikan pekerjaan serupa kepada EJM (23). Namun, EJM tidak terima karena ia berangkat ke Turki dengan visa berlibur.
EJM sempat diancam untuk membayar denda Rp 18 juta jika membatalkan keberangkatannya ke Turki. EJM pun pasrah dan berangkat. Alih-alih bekerja sebagai terapis spa, sesampainya di Turki, EJM malah dipekerjakan di sebuah tempat pijat plus-plus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan EJM merasa tertipu setelah dijanjikan pekerjaan oleh ASTI.
"Atas laporan itu, Satreskrim Polres Klungkung melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga penangkapan terlapor di kediamannya di Semarapura Kauh," ungkap Sadiarta, Rabu (14/6/2023).
Kronologisnya, ia menjelaskan tersangka dan korban sempat bertemu pada Februari 2023. Di pertemuan itu, ASTI menjanjikan pekerjaan. Setelah semua syarat dilengkapi, korban protes karena visa yang diberikan tidak sesuai.
"Tersangka menuntut korban jika tidak mau berangkat, wajib bayar ganti rugi Rp 18 juta. Tapi, korban tidak memiliki uang, akhirnya dia berangkat," jelasnya seraya menceritakan di Turki, ia sempat bekerja empat hari.
Selanjutnya, EJM melapor ke Kedutaan Besar RI (KBRI) di Turki. KBRI Turki menanggapi laporan EJM dan membantu pemulangannya ke Bali.
Polisi menangkap tersangka ASTI dan menyita barang buktinya berupa paspor dan ijazah, sertifikat ujian nasional, KTP, serta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Pasal 4. Tersangka dapat dijerat pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
(BIR/BIR)