Jared Brendan Mell, bule asal Amerika Serikat (AS), mendadak viral setelah mengemudikan mobil angkutan kota (angkot) di jalanan Bali. Mell sendiri sudah ditilang dan angkot birunya pun sudah disita Satlantas Polresta Denpasar sebagai barang bukti.
Pertanyaannya, bagaimana Mell seorang warga negara asing (WNA) bisa menjadi sopir angkot di Bali?
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyebut Mell mendapatkan mobil angkot itu dari pinjaman seorang temannya. Mell pun bermodalkan surat izin mengemudi (SIM) A dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sudah habis masa berlakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, dilakukan penilangan terhadap sopir dan mobil (angkot) biru ditahan sebagai barang bukti," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (13/6/2023).
Penindakan tilang dan sita itu pun tidak mudah. Polisi harus mengejar Mell dan sempat hilang dari radar di simpang Dewa Ruci, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Tidak hanya itu, polisi sampai berpencar untuk mengejar Mell dan angkot birunya.
Kepala Satlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani memerintahkan anggotanya mengejar angkot tersebut.
Utariani kemudian memecah jumlah personel agar mengejar mengarah menuju wilayah Lingkungan Pesanggaran, Kelurahan Pedungan dan Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Sementara, personel lain mengejar ke arah Bundaran Patung Tahura Ngurah Rai.
Setibanya di selatan patung Tahura Ngurah Rai, mobil angkot biru yang dikendarai Mell pun ditemukan. Mobil itu diminta berhenti. Polisi kemudian mengecek mobil angkot biru tersebut, selanjutnya diketahui mobil berpelat DK-1892-BT itu melanggar aturan lalu lintas.
"Adapun, identitas pengemudi angkot dengan nama Jared Brendan Mell, asal AS, alamat di Jalan Dalem Gede, Gang Taman Sri, Canggu, Badung," imbuhnya.
Pasal Berlapis
Satlantas Polresta Denpasar menyatakan Mell dengan pasal berlapis. Polisi menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjerat bule AS tersebut.
"Ia kena Pasal 281 ayat (1), Pasal 288 ayat (10), dan Pasal 280 ayat (1)," ungkap Utariani.
Pasal 281 ayat (1) digunakan karena Mell tidak memiliki SIM yang sesuai. Mell sebenarnya memiliki dua SIM. Namun, SIM tersebut berjenis SIM C dan SIM A yang tidak diperuntukkan untuk mengemudikan angkutan umum.
Mell terancam pidana penjara paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Selanjutnya, Mell juga tidak mengantongi STNK angkot biru itu. Berdasarkan ketentuan Pasal 288 ayat (1), Mell bisa terancam pidana maksimal dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Tak hanya itu, mobil angkot yang dikendarai Mell tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang masih berlaku. Menurut Pasal 280 ayat (1), Mell terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Jadi SIM-nya tidak sesuai peruntukan, STNK-nya mati. Sudah itu, kendaraannya angkot," jelas mantan Wakapolres Badung itu.
Mell sempat viral di media sosial (medsos) lantaran mengemudikan angkot biru. Setelah dicek, mobil berpelat kuning tersebut ternyata cocok dengan angkot yang pernah viral di medsos.
(BIR/gsp)