Stephen Michael Jamnitzky yang didakwa menganiaya anggota Polsek Kuta Adhi Waluyo dituntut dua tahun delapan bulan penjara. Tuntutan terhadap bule asal Chelmsford, Inggris, itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Menyatakan terdakwa Stephen Michael Jamnitzky telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dikurangi terdakwa selama dalam tahanan," kata Jaksa Deneil di PN Denpasar, Selasa (13/6/2023).
Jaksa mengungkapkan tindakan bule Inggris itu menyebabkan korban mengalami luka berat. Tak hanya itu, Jamnitzky dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit selama menjadi pesakitan di meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Hasil visum, korban mengalami 12 luka dan patah gigi akibat kekerasan benda tumpul," kata Jaksa Deneil.
Sebelumnya, Polsek Kuta menciduk Jamnitzky lantaran menolak membayar setelah menyantap makanan di The Pad Bene, Legian, Kuta. Saat itu, bule tersebut dalam kondisi mabuk berat.
Anggota Polsek Kuta Adhi Waluyo yang saat itu sedang bertugas, menyuruh Jamnitzky agar berhenti berteriak-teriak dan menenangkan diri. Namun, Jamnitzky tetap keras kepala hingga Adhi terpaksa menyeretnya masuk sel.
Adhi kemudian masuk ke sel untuk berkomunikasi dengan Jamnitzky. Terdakwa yang merasa punya kesempatan langsung menyundul dan menghajar Adhi hingga pingsan.
(iws/gsp)