Mantan Kepala Desa (Kades) Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Nuni Mada, ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan desa tahun anggaran (TA) 2019. Marthen ditetapkan tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan Polres SBD.
"Setelah dilakukan gelar perkara, maka terdapat sejumlah alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres SBD, Iptu Yakobus Kokleo Sanam, kepada detikBali, Rabu (5/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Jack itu menuturkan kasus korupsi itu bermula saat Desa Nangga Mutu mendapat transfer anggaran sebesar Rp 1,4 miliar sejak Januari hingga Desember 2019. Jumlah anggaran itu bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa(ADD), dan bagi hasil pajak dan retribusi (PBH).
Semua anggaran itu sudah dilakukan pencairan. Namun, dalam pelaksanaanya, terdapat beberapa program yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nangga Mutu.
Menurut Jack, Marthen diduga menguasai anggaran kegiatan yang belum dilaksanakan sepenuhnya dan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan program kegiatan. Inspektorat Daerah (Irda) SBD lantas melakukan audit pada April 2025 guna menghitung kerugian keuangan negara. Lingkup audit khusus pada pengelolaan anggaran 2019.
Hasil audit menemukan ada penyimpangan anggaran, yakni dalam pelaksanaan program bantuan material rumah layak huni. Terdapat selisih antara volume dalam rancangan anggaran biaya (RAB) dengan volume riil material bangunan yang diberikan kepada masyarakat senilai Rp 410 juta sehingga menjadi kerugian negara.
Kemudian, penyimpangan anggaran juga terjadi pada program bantuan bak penampung air hujan. Terdapat selisih antara volume dalam RAB dan volume riil yang diberikan kepada masyarakat senilai Rp 162 juta lebih. Selanjutnya, penyimpangan pada program peningkatan kapasitas aparatur desa atau bimbingan teknis (bimtek) ke luar daerah sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 38 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Irda SBD pada 17 April 2025 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 605 juta lebih," tutur Jack.
Satreskrim Polres SBD telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti itu berupa satu jilid berkas asli APBDes Nangga Mutu 2019, satu jilid berkas asli laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes tahap I, II, dan III tahun 2019, serta laporan Desa Nangga Mutu.
Selain itu, polisi juga menyita satu buku catatan pribadi milik Kaur Keuangan Desa Nangga Mutu tahun 2019. Buku itu berisi catatan tentang penyerahan sejumlah uang dari bendahara kepada Marthen kala masih menjabat.
Marthen dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres SBD sedang melengkapi berkas perkara dan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi. Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat untuk pelimpahan berkas tahap satu.
"Jadi penetapan tersangkanya pada 1 Agustus 2026 setelah kami lakukan upaya paksa karena tersangka mangkir dari beberapa panggilan," jelas Jack.