Harapan 31 honorer di Lombok Barat yang sebelumnya gagal memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali terbuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki data honorer yang tidak sesuai sehingga proses penerbitan NIP masih bisa diupayakan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni, mengatakan kesempatan dari BKN itu akan dimanfaatkan semaksimal mungkin agar persoalan yang menimpa 31 honorer tersebut dapat diselesaikan.
Mustika menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat tidak akan lepas tangan mengawal proses perbaikan data hingga tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak lepas tangan, insyaallah diberikan ruang oleh BKN. Semoga upaya itu hasilnya sesuai harapan," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Mustika, BKN hanya memberikan waktu yang terbatas untuk melakukan perbaikan data. Karena itu, BKDPSDM mempercepat proses perbaikan agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi.
"Makanya ini kami harus percepat. Syaratnya, misal kekeliruan data tingkat pendidikan, maka itu diperbaiki sesuai biodata," jelasnya.
Ia memastikan perbaikan data diajukan untuk seluruh honorer yang mengalami persoalan serupa, baik tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
"Termasuk semuanya kami ajukan," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Barat Hendra Herianto mengatakan pihaknya akan menggunakan jalur politik melalui DPR RI untuk mengawal proses perbaikan data tersebut hingga ke tingkat kementerian.
"Kami akan menggunakan jalur politik DPR RI, kami minta pengawalan di level kementerian nanti," katanya.
Kasus ini bermula ketika Pemkab Lombok Barat mengajukan 31 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, NIP mereka tidak dapat diterbitkan karena data peserta tidak sesuai dengan database BKN.
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengatakan persoalan itu dipicu kesalahan penginputan data saat proses pengajuan PPPK sekitar empat bulan lalu.
"Totalnya 31 orang yang tidak bisa keluar NIP-nya dan tidak ada jalan lain. Karena itu mereka harus berhenti. Permasalahannya ada pada data yang salah saat penginputan dulu," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut LAZ, data yang tersimpan dalam sistem tidak sesuai dengan dokumen asli milik peserta. Akibatnya, saat proses verifikasi dilakukan, peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan data yang tercatat di database.
Ia mencontohkan ada peserta yang hanya memiliki ijazah SMA, tetapi di dalam sistem tercatat sebagai lulusan D3. Ada pula peserta yang tercatat berijazah S1, padahal hanya memiliki ijazah D3.
Pada Juni 2026, Pemkab Lombok Barat membatalkan kebijakan merumahkan 31 honorer tersebut setelah menyiapkan sejumlah skema penyelesaian.
"Sudah ada skema yang disiapkan. Tidak ada niat Pemda melakukan pembatalan sepihak atau penelantaran, melainkan murni terbentur oleh restriksi sistem penguncian data (data locking) di tingkat nasional," terang Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Barat Fauzan Husniadi, Kamis (25/6/2026).
Fauzan menjelaskan BKDPSDM Lombok Barat telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat 31 tenaga non-ASN tersebut bekerja untuk merumuskan langkah strategis.
Ia mengatakan tenaga teknis akan diakomodasi melalui mekanisme alih daya (outsourcing). Sementara itu, tenaga guru tetap diberdayakan melalui skema pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Adapun tenaga kesehatan dan tenaga teknis di sektor kesehatan akan dialihkan menjadi pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). "Kami tetap carikan solusi. Kami sudah bicarakan dengan OPD-OPD terkait untuk skema itu," kata Fauzan.