Stephen Michael Jamnitzky harus merasakan duduk di ruang Pengadilan Neger (PN) Denpasar. Pria asal Chelmsford, Inggris, itu didakwa menganiaya anggota Polsek Kuta Adhi Waluyo.
"Terdakwa Stephen Michael Jamnitzky telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Adhi Waluyo," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran saat membacakan dakwaan untuk Jamnitzky di PN Denpasar, Jumat (12/5/2023).
Pradipta menerangkan kronolgi perkara penganiayaan oleh Jamnitzky terhadap Adhi. Kekerasan itu tersebut bermula saat bule itu terciduk dan dijebloskan ke sel Polsek Kuta pada 17 Februari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polsek Kuta menciduk Jamnitzky karena ia menolak membayar setelah menyantap makanan di The Pad Bene, Legian, Kuta. Saat itu, bule tersebut dalam kondisi mabuk berat saat.
"Jamnitzky diamankan oleh petugas Polsek Kuta masih dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol. Dia berteriak-teriak minta dipulangkan, sehingga terdakwa dibawa ke ruangan penyidik Reskrim dan disuruh untuk duduk," kata Pradipta.
Adhi yang saat itu sedang bertugas menyuruh Jamnitzky agar berhenti berteriak-teriak dan menenangkan diri. Namun, bule itu keras kepala dan Adhi terpaksa menyeretnya masuk sel.
Adhi kemudian masuk ke sel untuk berkomunikasi dengan Jamnitzky. Terdakwa yang merasa punya kesempatan langsung menyundul dan menghajar Adhi hingga pingsan.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP," tegas Pradipta.
(gsp/iws)