Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng menghentikan aktivitas pengerukan lahan yang diduga mengarah pada kegiatan galian C di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Rabu (5/8/2026). Penghentian dilakukan setelah tim gabungan menemukan adanya pengambilan material yang dibawa keluar dari lokasi.
Kasatpol PP Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan pengecekan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, DPUPRPKP, Kecamatan Banjar, dan Pemerintah Desa Temukus. Sebelum turun ke lapangan, tim gabungan lebih dulu menggelar rapat koordinasi di Kantor Perbekel Desa Temukus.
"Hasil pengecekan menunjukkan lokasi tersebut merupakan tanah hak milik. Pemilik menyampaikan pengerukan dilakukan agar lahan yang sebelumnya didominasi batu dan paras menjadi rata sehingga bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam," kata Kappa saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kappa, pemilik lahan mengaku pengerukan dilakukan oleh pihak ketiga dan tidak bertujuan mencari keuntungan dari material yang diambil. Pemilik hanya ingin lahannya menjadi lebih produktif untuk pertanian.
Namun, hasil pemeriksaan tim gabungan menunjukkan Desa Temukus tidak termasuk kawasan pertambangan. Karena itu, aktivitas pengambilan material yang kemudian dibawa keluar dari lokasi dinilai telah memenuhi unsur kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
"Atas dasar itu, kami meminta seluruh aktivitas pengerukan dan pengambilan material dihentikan," tegas Kappa.
Berdasarkan hasil pendataan, lahan yang dikeruk memiliki luas sekitar 4.440 meter persegi dan terdiri atas dua bidang tanah hak milik, yakni SHM seluas 2.720 meter persegi serta SHM seluas 1.720 meter persegi. Aktivitas pengerukan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun.
Kappa menjelaskan tim gabungan tetap memberikan kesempatan kepada pemilik lahan untuk meratakan lahan selama 30 hari sesuai kesepakatan. Namun, material hasil pengerukan tidak boleh dijual maupun dikeluarkan dari lokasi.
"Material hasil pengerukan tidak boleh diperjualbelikan maupun dibawa keluar lokasi. Jika itu dilakukan, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal," pungkasnya.