
MA Tolak Kasasi, Eks Bupati Tabanan Tetap Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan
MA menolak kasasi terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Eka tetap dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.
MA menolak kasasi terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Eka tetap dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.
Mantan staf khusus Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja, menyebut proses pengurusan DID Tabanan 2018 ada yang sepengetahuan bupati.
Terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) 2018 ini dinyatakan positif COVID sesuai hasil rapid test.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tolak eksepsi yang diajukan terdakwa korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018, Ni Putu Eka Wiryastuti.