Round Up

Saat Buronan Interpol Dipulangkan, tapi Sidang Praperadilan Berlanjut

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 08 Jun 2023 08:51 WIB
Foto: Buronan Interpol asal Kanada Stephane Gagnon ditangkap di Bali karena diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan. Dok. Polda Bali
Denpasar -

Polda Bali segera memulangkan buronan International Police (Interpol) Kanada Stephane Gagnon hari ini, Kamis (8/6/2023). Meski demikian, jadwal persidangan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh warga negara asing (WNA) asal Kanada itu sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Berikut ini fakta-fakta terkait pemulangan Gagnon hingga gugatan praperadilan pria berusia 50 tahun itu.

Diterbangkan ke Australia

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan alasan Gagnon tidak langsung diserahkan ke Interpol Kanada karena Indonesia tidak memiliki kerja sama esktradisi dengan Kanada. Walhasil, Gagnon akan diserahkan ke Interpol Australia lebih dulu dan Interpol Australia menyerahkan dia ke Interpol Kanada.

Satake Bayu mengungkapkan Polda Bali hingga kini masih menunggu surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Penyerahan buronan Interpol Kanada itu ke Imigrasi baru bisa dilakukan setelah dapat lampu hijau dari Polri.

"Moga-moga besok sudah ada suratnya (izin), sehingga kami bisa menyerahkan ke Imigrasi," ucap Satake Bayu kepada detikBali, Rabu (7/6/2023).

Satake Bayu mengungkapkan Polda Bali hingga kini masih menunggu surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Penyerahan buronan Interpol Kanada itu ke Imigrasi baru bisa dilakukan setelah dapat lampu hijau dari Polri.

Masa Penahanan Gagnon Habis

Satake Bayu menjelaskan masa penahanan Gagnon selama 20 hari tidak bisa diperpanjang. Jika masa penahanan habis dan warga Kanada itu belum diserahkan ke Interpol Australia, dia bisa bebas.

"Dia dikeluarkan, tidak ditahan, tapi prosesnya (kasus hukumnya) tetap jalan," ujar Satake Bayu.

Gagnon ditangkap di Villa Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Jumat (19/5/2023). Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022 dan Surat dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tertanggal 19 Mei 2023. Dia diduga terlibat kasus pemalsuan dan penipuan di Kanada.

Pria Kanada itu ditahan sementara selama 20 hari, terhitung mulai 20 Mei 2023 sampai 8 Juni 2023. Penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum tertanggal 20 Mei 2023.

Sidang Praperadilan Digelar 20 Juni

Pengadilan Negeri Denpasar akan menggelar sidang praperadilan Gagnon pada Selasa (20/6/2023). Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa menerangkan hakim tunggal yang akan memimpin sidang itu adalah Putu Ayu Sudariasih.

Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon. Adapun Polda Bali, termohon, akan menjawab gugatan Gagnon pada sidang berikutnya.

Satake Bayu Setianto mengatakan polisi siap memaparkan argumentasi penangkapan dan penahanan Gagnon. Polisi akan menjelaskan pada hakim penangkapan Gagnon sudah sesuai prosedur. "Sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur)," tuturnya.

Satake Bayu juga tidak mempersoalkan pengajuan gugatan praperadilan tersebut. "Kami tidak ada masalah," ungkapnya.



Simak Video "Video: Jennifer Coppen Polisikan Haters, Singgung Mendiang Suami dan SARA"

(nor/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork