Warga Inggris berinisial SL (45) diamankan petugas Imigrasi saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. SL diketahui merupakan buronan Interpol yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau money laundering.
"Kami tegaskan bahwa Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian yang aman bagi buronan internasional," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bugie mengungkapkan SL ditangkap di area kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 12.45 Wita pada. SL diketahui terbang dari Singapura.
Saat proses pemeriksaan keimigrasian, sistem mendeteksi pria Inggris itu sebagai subjek Red Notice Interpol. SL diduga merupakan pimpinan sebuah organisasi kriminal internasional sekaligus dalang dari jaringan yang mengelola perusahaan fiktif dalam kasus pencucian uang tersebut.
Setelah mengamankan SL, petugas Imigrasi menyerahkan pria asing itu kepada Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna penanganan hukum lebih lanjut. Hal ini, Bugie berujar, sesuai dengan prosedur penyerahan buronan internasional.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi penangkapan buronan Interpol tersebut. Felucia menekankan pentingnya integritasi pengawasan orang asing di pintu masuk Bali.
"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan keimigrasian di wilayah Bali berjalan efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap ancaman lintas negara," ujar Felucia.
(iws/iws)










































