Seorang warga negara (WN) Iran berinisial AF ditangkap polisi setelah mencuri uang milik turis Australia di kawasan Ubud, Gianyar, Bali. AF menjalankan aksinya dengan modus penukaran uang dan mengandalkan kecepatan tangan untuk mengelabui korban.
"Aksi pencurian yang dilakukan warga negara asing asal Iran di sebuah swalayan di Kecamatan Ubud. Modusnya, meminta menukar uang," kata Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma saat konferensi pers di kantornya, Jumat (5/6/2026).
Kasus itu terjadi di sebuah swalayan di Jalan Raya Andong, Ubud, pada 18 Mei 2026. Korban awalnya dihampiri AF di area parkir swalayan. Pelaku kemudian mengajak korban berbincang dan menawarkan penukaran uang dolar dengan pecahan lebih kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Kecepatan Tangan
Polisi mengungkapkan AF memainkan trik kecepatan tangan saat proses penukaran uang berlangsung. Korban baru menyadari nominal uang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan setelah pelaku pergi.
"Warga Australia ini dihampiri oleh pelaku (AF). Mereka ngobrol terkait dengan penukaran uang. Nah, saat menukarkan uang itu, AF main kecepatan tangan," ungkap Chandra.
"Modusnya penukaran uang yang jumlahnya tidak sesuai yang disepakati, mengandalkan kecepatan tangan," sambungnya.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan empat lembar uang US$ 100, sembilan lembar pecahan 50 dolar Singapura, satu lembar uang Australia, dan satu lembar Euro.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut tiga hari setelah insiden terjadi.
Diciduk di Hotel Denpasar
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, polisi akhirnya menangkap AF di sebuah hotel di Denpasar pada Kamis (21/5/2026). Saat ditangkap, AF disebut sedang berada seorang diri di kamar hotel tempatnya menginap.
"Pelaku kami tangkap di sebuah hotel tempatnya menginap. Saat itu, pelaku sedang sendirian," kata Chandra.
Dari tangan AF, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan lembar uang dolar Australia, dolar Singapura, euro, dan dolar Amerika Serikat yang diduga hasil kejahatan.
AF kini dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Rekan Perempuan Masih Buron
Polisi menduga AF tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di swalayan tersebut, AF diduga beraksi bersama seorang perempuan asing yang kini masih diburu.
"Kami tahunya ada dua pelaku dari rekaman CCTV di swalayan itu. Satu laki-laki dan satu perempuan. Yang laki-laki sudah kami amankan, yang perempuan masih dalam proses pencarian," katanya.
Polisi menduga AF dan rekan perempuannya menggunakan paspor palsu selama berada di Bali. Meski identitas perempuan tersebut belum diketahui pasti, polisi mengaku telah mengantongi ciri fisik dan pakaian yang digunakan terduga pelaku.
"Karena menggunakan paspor palsu, masih kami selidiki, Tapi, ciri fisiknya dan pakaiannya, sudah kami dapatkan," pungkas Chandra.