Kepolisian Daerah (Polda) Bali memberikan penjelasan mengenai buronan International Police (Interpol) asal Kanada bernama Stephane Gangnon (50) yang hampir diterbangkan ke Australia. Polisi beralasan, pria itu diterbangkan ke Negeri Kanguru berdasarkan permintaan dari Kanada.
"Itu atas dasar permintaan dari negara Kanada untuk melakukan penyerahan ke negaranya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan di kantornya, Senin (5/6/2023).
Namun, Satake Bayu mengaku belum memonitor alasan Pemerintah Kanada meminta buronan Interpol tersebut dibawa ke Australia. Ia juga belum mengetahui apakah yang bersangkutan mempunyai dua kewarganegaraan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum monitor itu (alasan diminta dikirim ke Australia). Saya belum tahu (dia punya dua kewarganegaraan atau tidak), nanti saya cek," terangnya.
Satake Bayu menegaskan Polda Bali melaksanakan proses ekstradisi terhadap pria asal Kanada itu sesuai dengan red notice. Mengenai pengiriman, Polda Bali akan menyerahkan ke Imigrasi untuk berkoordinasi ke pihak Kanada. Karena proses ekstradisi ditunda, kini Stephen Gagnon masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Bali.
Sebelumnya, Polda Bali menangkap Stephane Gagnon di Villa Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Jumat (19/5/2023). Polda Bali menyebut pria Kanada berusia 50 tahun itu sebagai buronan Interpol.
Stephane Gangnon rencananya diekstraksi dan diterbangkan ke Australia pada Senin (5/6/2023) dini hari. Namun, penerbangan dibatalkan karena kuasa hukum Stephane Gangnon melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kuasa hukum Stephane Gangnon juga menyebut bahwa polisi salah orang dalam menangkap buronan Interpol Kanada. Mereka menemukan beberapa kejanggalan, mulai dari nomor paspor yang berbeda, status perkawinan yang salah, foto mencurigakan dan sebagainya.
Namun, polisi dengan tegas menyampaikan bahwa yang ada di dalam dokumen red notice adalah benar yang bersangkutan. "Kalau di data red notice-nya memang yang bersangkutan," tegas Satake Bayu.
(iws/BIR)