Kepolisian Daerah (Polda) Bali menepis dugaan salah tangkap terhadap warga negara asing (WNA) buronan International Police (Interpol) berkebangsaan Kanada bernama Stephane Gangnon (50). Polisi memastikan bahwa Stephane adalah buronan Interpol tersebut.
"Iya (kami sudah memastikan yang ditangkap adalah dia), kan di red notice itu ada sidik jari, ada foto," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Bali AKBP Suratno di kantornya, Selasa (6/6/2023).
Suratno memastikan bahwa Polda Bali tidak salah tangkap buronan Interpol asal Kanada meskipun terdapat perbedaan nomor paspor. Mengenai dugaan kesalahan penulisan nomor paspor, Suratno meminta agar hal itu ditanyakan langsung ke polisi Kanada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalaupun ada salah nulis paspor, tanyakan kepada ke polisi Kanada. Kenapa kok salah nulis," pinta mantan Kapolres Buleleng itu.
Selain itu, Suratno juga membantah dugaan yang menyebutkan polisi dari Polda Bali terlibat menjadi makelar kasus (markus) dalam penangkapan bule Kanada itu. Mengenai oknum polisi yang diduga terlibat pemerasan, Suratno mengatakan hal itu adalah urusan tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Itu tanya nanti sama itu (Propam), yang penting kita sesuai SOP. Kan isunya (oknum polisinya) bukan di Polda Bali," jelas Suratno.
Sebelumnya, Parhur Dalimunthe selaku Kuasa Hukum Stephane Gangnon menduga Polda Bali salah menangkap buronan Interpol asal Kanada. "Ini diduga salah tangkap. Kami menduga ini bukan dia," katanya di Polda Bali, Minggu (4/6/2023).
Parhur menyebutkan berbagai poin kejanggalan hingga menyimpulkan dugaan Polda Bali salah tangkap. Kejanggalan itu mulai dari foto, nomor paspor hingga status perkawinan.
(iws/gsp)