WNA Kanada Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Surati Jokowi

WNA Kanada Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Surati Jokowi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 04 Jun 2023 21:58 WIB
Tim Kuasa Hukum WN Kanada Stephane Gangnon memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Bali, Minggu (4/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Tim Kuasa Hukum WN Kanada Stephane Gangnon memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Bali, Minggu (4/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kanada bernama Stephane Gangnon (50) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui tim kuasa hukumnya. Surat ke Jokowi terkait penolakan ekstradisi. Menurut Parhur, kliennya merasa dituduh sebagai buronan International Police (Interpol).

"Ini (surat penolakan ekstradisi) kami sampaikan ke Presiden karena yang boleh tanda tangan ekstradisi hanya Presiden," kata Kuasa Hukum Stephane Gangnon, Parhur Dalimunthe di Polda Bali, Minggu (4/6/2023).

Pahrur menduga Polda Bali telah salah melakukan penangkapan terhadap buronan Interpol. Ia menyebut kliennya yang kini ditahan oleh Polda Bali bukanlah buronan Interpol yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada berbagai poin kejanggalan yang ditemukan oleh tim hukum bule Kanada tersebut hingga menyimpulkan adanya dugaan salah tangkap. Kejanggalan itu mulai dari foto, nomor paspor, hingga status perkawinan.

Pengiriman surat penolakan ekstradisi dilakukan setelah tim kuasa hukum Stephane Gangnon mendapatkan kabar bahwa kliennya akan diterbangkan ke Australia. Ia menyebut penerbangan tersebut dilakukan tanpa adanya kesaksian dari pihak Pemerintah Kanada.

ADVERTISEMENT

"Yang kami lakukan kami buat surat, jadi kami sampaikan nanti lewat email. Untuk yang saat ini kami sampaikan secara langsung di sini, surat penolakan ekstradisi," jelas Parhur.

Selain ke Presiden Jokowi, surat penolakan ekstradisi juga disampaikan kepada Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Total ada sembilan pejabat yang dikirimkan sudah penolakan ekstradisi, termasuk ke Kedutaan Kanada di Jakarta dan Kapolda Bali.

"Jadi (kami) ingin perkara ini terang benderang sesuai aturan, enggak boleh sewenang-wenang. Nah ini kami masukkan, kita kirim hari ini, nanti di sini juga kasih," tegasnya.

Berdasarkan salinan surat resmi dalam bentuk soft copy yang diterima detikBali, surat kepada Jokowi itu tertanggal 4 Juni 2023. Surat dikirimkan oleh Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) yang beralamat di Jalan Suryopranoto 2, Harmoni Plaza Blok F No. 10, Gambir, Jakarta Pusat.

Surat penolakan ekstradisi tersebut ditandatangani oleh enam kuasa hukum yakni Parhur Dalimunthe, Boris Tampubolon, Krido S. A. M. Sakali, Eko A. Pandiangan, Ahmad Syarkowi, dan Maruli Harahap.

detikBali masih mencoba meminta klarifikasi terkait dugaan salah tangkap tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan dari Polda Bali.

Sebelumnya, Polda Bali menangkap Stephane Gagnon di Villa Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Jumat (19/5/2023). Polda Bali menyebut pria Kanada berusia 50 tahun itu sebagai buronan Interpol.




(iws/gsp)

Hide Ads