Buronan International Police (Interpol) kasus penipuan asal Kanada bernama Stephane Gagnon (50) ditangkap di Bali. Ia ditangkap di Villa Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Jumat (19/5/2023).
"Subjek merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (20/5/2023).
Penangkapan terhadap warga negara asing (WNA) itu dilakukan berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022 dan Surat dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tertanggal 19 Mei 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stephane kemudian diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. WNA itu selanjutnya diserahkan ke Polda Bali pada Sabtu (20/5/2023) sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum tertanggal 20 Mei 2023.
Pria Kanada itu kini ditahan sementara selama 20 hari, terhitung mulai 20 Mei 2023 sampai 8 Juni 2023. Penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum tertanggal 20 Mei 2023.
Satake Bayu mengungkapkan polisi menyita barang bukti berupa paspor milik Stephane. Polda Bali kini menunggu waktu untuk ekstradisi terhadap pria Kanada yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut.
"Rencana tindak lanjut menunggu permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia," jelas Satake Bayu.
(iws/BIR)