Buronan Interpol Kanada tapi Diterbangkan ke Australia, Kuasa Hukum Protes

Buronan Interpol Kanada tapi Diterbangkan ke Australia, Kuasa Hukum Protes

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 04 Jun 2023 20:32 WIB
Tim Kuasa Hukum WN Kanada Stephane Gangnon memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Bali, Minggu (4/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Tim Kuasa Hukum WN Kanada Stephane Gangnon memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Bali, Minggu (4/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kanada Stephane Gangnon (50) yang ditangkap Polda Bali rencananya diterbangkan ke Australia. Kuasa hukum WNA tersebut memprotes rencana tersebut.

"Ini yang menarik, tiba-tiba setelah kami masuk (sebagai kuasa hukum, Stephane Gangnon) ini mau diangkut dibawa ke Australia. Ini yang bingung. Mereka mau dibawa ke Australia malam ini. Dasarnya apa, itu yang kami pertanyakan," kata Kuasa Hukum Stephane Gangnon, Parhur Dalimunthe kepada wartawan di Polda Bali, Minggu (4/6/2023).

Polda Bali menangkap Stephane Gangnon dan menyebut WNA asal Kanada itu sebagai buronan International Police (Interpol). Menurut Parhur, polisi tidak memberikan alasan yang jelas mengenai rencana penerbangan kliennya ke Australia. Polisi hanya menyebut ada perjanjian antar-polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan mereka tadi sampaikan bahwa ada police to police dengan Kanada. Nah kami sudah buka perjanjiannya, di situ jelas tidak ada satu pun boleh kerja sama penangkapan. Enggak boleh, hanya pertukaran informasi," ungkapnya.

Parhur mengungkapkan dalam press release seusai penangkapan menyebutkan bahwa Polda Bali menunggu permintaan ekstradisi dari Kanada. Namun, hingga saat ini, Parhur menilai tak ada permintaan ekstradisi tersebut dari Pemerintah Kanada.

ADVERTISEMENT

Sebab, kata Parhur, permintaan ekstradisi harus melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), kemudian ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), baru selanjutnya ke polisi. Menurutnya, hingga kini tidak ada permintaan ekstradisi tersebut dari negara asal Stephane Gangnon.

Karena itu, Parhur menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh polisi yang berencana menerbangkan kliennya ke Australia tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, ekstradisi seharusnya dilakukan dengan penjemputan oleh pihak dari negara asal.

"Yang namanya ekstradisi atau penjemputan buronan dari dulu itu dari Kanada-nya atau dari yang minta ke sini, serah terima di sini, ada orang kedutaan. Hari ini enggak ada orang kedutaan. Tapi malam ini mau dibawa sama polisi ke Australia. Kita nggak tahu diserahin ke siapa di sana," tegasnya.

"Tadi kami komplain," imbuhnuya.

Parhur menegaskan tidak mempersoalkan bila kliennya dinyatakan bersalah oleh polisi. Namun, ia meminta tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur hukum.

"Kami ingin jalurnya sesuai hukum. Dari kedutaan Kanada atau Interpol Kanada datang ke sini jemput kami lihat serta terimanya. Kami khawatir kami takut karena dia tahu banyak hal, kita enggak tahu keselamatannya di pesawat dan Australia," jelasnya.

detikBali masih mencoba meminta klarifikasi terkait protes yang dilayangkan kuasa hukum Stephane Gangnon tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan dari Polda Bali.

Sebelumnya, tim hukum Stephane Gangnon juga menduga Polda Bali salah tangkap buronan Interpol. Mereka membeberkan beberapa kejanggalan, mulai dari foto, nomor paspor, hingga status perkawinan Stephane Gangnon.




(iws/gsp)

Hide Ads