Keinginan Kepolisian Daerah (Polda) Bali memidanakan pengunggah konten turis asing berulah melalui media sosial dikritik sejumlah pihak. Warga diminta untuk tidak sembarangan memviralkan turis asing lantaran berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Padahal, sejumlah kasus warga negara asing (WNA) - umumnya bule - berulah di Bali menyeruak setelah tingkah mereka ramai di media sosial. Terbaru, seorang bule Jerman bernama Darja Tuschinski viral lantaran nyelonong telanjang bulat naik panggung saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud. Dia ribut dengan petugas tiket di tempat pertunjukan tersebut dan sempat merusak pintu masuk pementasan.
Ada pula bule Denmark berinisial CM dan CAP yang viral karena salah satu dari mereka mengangkang dan pamer kemaluan. Aksi tersebut juga tersebar di media sosial. Keduanya tinggal di sebuah penginapan di kawasan Legian, Kuta, dan telah ditangkap oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai. Belakangan, CAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana Polda Bali yang mengancam warganet dengan UU ITE sontak ditolak ramai-ramai. Mereka yang mengkritik, antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, aktivis media sosial Niluh Djelantik, hingga pengelola akun Instagram Moscow Cabang Bali yang kerap menerima aduan terkait bule ngawur di Bali.
Berikut sederet penolakan terhadap ancaman UU ITE terkait konten yang memuat tentang ulah WNA hingga klarifikasi Polda Bali.
LBH Bali Ingatkan Polda Tak Asal Jerat Warganet dengan UU ITE
Pejabat Sementara Direktur LBH Bali Rezki Pratiwi mengingatkan polisi agar tidak asal menjerat pengunggah konten yang viral di media sosial. Apalagi, konten tersebut memuat kritik atau ungkapan seseorang terhadap sesuatu yang dinilai salah.
"Warga semestinya tidak dipenjara sepanjang konteks unggahannya adalah kritik atau ungkapan. Yang tidak ditujukan untuk melakukan kekerasan seksual, ancaman, ujaran kebencian berbasis SARA, penghinaan atau fitnah, dan sebagainya sebagaimana yang diatur di UU ITE," kata Rezky kepada detikBali, Senin (29/5/2023).
Menurut Rezky, masyarakat bisa saja dijerat dengan UU ITE jika memviralkan video di media sosial. Tapi, penjeratan UU ITE terhadap masyarakat hendaknya menjadi pilihan terakhir.
"Penerapan sanksi pidana, apalagi konteksnya UU ITE, sebenarnya pilihan terakhir ketika norma lain tidak bisa berjalan," imbuhnya.
Rezky menyebut banyaknya warga yang mengadu dengan mengunggah video atau foto di media sosial adalah bukti lemahnya penegakan hukum. Untuk itu, ia meminta polisi cepat tanggap setiap menerima laporan atau aduan dari masyarakat tanpa harus viral dahulu.
"Karena itu sepatutnya prioritas kepolisian, Imigrasi, dan stakeholder terkait harus mengevaluasi efektivitas kinerjanya. Tidak langsung membebankan tanggung jawab atas masalah turis asing di Bali pada masyarakat atau bahkan mengancam dengan UU ITE," tegasnya.
Niluh Djelantik Bakal Terus Memviralkan WNA Berulah di Bali
Pengusaha yang juga aktivis media sosial Niluh Djelantik turut merespons pernyataan Polda Bali yang meminta warganet untuk tidak sembarangan memviralkan turis asing di Pulau Dewata. Menurutnya, larangan itu justru akan menimbulkan berbagai pendapat di kalangan masyarakat.
"Yang pasti (saya) akan tetap mem-posting, tapi kan di setiap posting-an Mbok Niluh ada solusi," kata Niluh, Senin (29/5/2023).
Niluh mempertanyakan alasan Pemprov Bali menganggap pariwisata Bali tercoreng melalui pemberitaan turis yang melanggar. Ia menegaskan video-video turis yang diviralkan bukan untuk menyebarkan pornografi.
Ia pun mencontohkan kasus WNA asal Jerman bernama Darja Tuschinski yang berlenggak-lenggok telanjang saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Gianyar, pada Senin (22/5/2023). "Tujuannya kan bukan menyebarkan pornografinya, karena satu, videonya sudah kami blur. Kami menyampaikan ini ada aturan yang dilanggar, terlepas dia (bule itu) gila atau lupa ingatan, itu kan baru diketahui setelah itu," jelasnya.
Ia menegaskan unggahan di media sosial yang viral juga untuk mendorong agar institusi penegak hukum segera menindaklanjuti. "It works every time, institusi itu sangat berterima kasih sama Mbok Niluh, pihak Imigrasi, Kemenkumham, itu sangat mengapresiasi apa yang Mbok Niluh lakukan," tegasnya.
Moscow Cabang Bali Minta Pemerintah Introspeksi Diri
Sosok di balik akun Moscow Cabang Bali meminta pemerintah introspeksi diri dengan fenomena banyaknya warga yang memviralkan turis berulah di Bali. Moscow Cabang Bali merupakan akun Instagram yang kerap mengunggah ulah nyeleneh wisatawan mancanegara di Bali.
"Biar masyarakat yang menilai. Seharusnya (Pemprov Bali dan Polda Bali) introspeksi kenapa masyarakat larinya ke sosial media," kata Moscow Cabang Bali, Senin (29/5/2023).
Selain melaporkan dan memviralkan tingkah turis asing yang nyeleneh di medsos, Moscow Cabang Bali juga menyarankan warganet untuk mengadu pelanggaran bule melalui sebuah kanal pengaduan.
"Buat kanal pengaduan yang terbuka secara publik. Sistem laporan berdasarkan thread, lalu penyelesaian laporan dan tindak lanjut dibuka ke publik (sama seperti Jakarta Smart City dan Qlue app)," imbuhnya.
Klarifikasi Polda Bali
Polda Bali akhirnya mengklarifikasi pernyataan terkait ancaman UU ITE terhadap warganet yang memviralkan tindakan turis asing melalui media sosial. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan hal itu khusus berkaitan dengan kasus pornografi. Sebab, menyebarkan konten pornografi dilarang dalam undang-undang.
"Terkait viralnya pemberitaan statement Kapolda Bali tersebut, perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan dengan memposting video pornografi dan pornoaksi di medsos," kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).
Satake Bayu menuturkan maksud pernyataan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra sangat berdasar dan mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.
"Dengan ini perlu disampaikan bahwa statement Kapolda Bali dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada publik bahwa UU ITE merupakan alat kontrol untuk masyarakat dalam membuat konten kreatif," jelas Satake Bayu.
Selain pornografi dan pornoaksi, UU ITE juga mengatur tentang kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik atau penghinaan, pengancaman dan pemerasan, serta penipuan (illegal akses) yang memanfaatkan media sosial.
Satake Bayu menegaskan masyarakat tetap bisa memviralkan konten dalam rangka fungsi kontrol masyarakat yang tidak dipermasalahkan dalam UU ITE. Konten-konten itu seperti adanya permasalahan di tengah masyarakat berupa perkara yang perlu mendapat perhatian khusus Polri maupun pemerintah.
Berbagai konten yang dimaksud masih dapat diviralkan seperti adanya korupsi, perjudian, jalan atau sekolah rusak, aksi pemalakan, pungutan liar (pungli), gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) ataupun ketidakadilan lainnya.
"Khusus terhadap pornografi dan pornoaksi, UU ITE sudah mengatur bahwa pelaku pembuat video dan yang menyebarkan/memviralkan dapat dikenakan sanksi pidana," tandasnya.
Simak Video 'Ancaman UU ITE yang Viralkan Ulah Pornografi WNA di Bali':