Moscow Cabang Bali Angkat Bicara soal Ancaman UU ITE: Biar Masyarakat Menilai

Denpasar

Moscow Cabang Bali Angkat Bicara soal Ancaman UU ITE: Biar Masyarakat Menilai

Ronatal Siahaan - detikBali
Senin, 29 Mei 2023 19:55 WIB
Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) mengunjungi Pantai Batu Bolong di Badung, Bali, Rabu (3/5/2023). Sebanyak 370.832 orang wisman tercatat mengunjungi Pulau Bali pada bulan Maret 2023 atau meningkat 14,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya dengan mayoritas wisatawan yang berasal dari Australia, India, dan Singapura. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Denpasar -

Moscow Cabang Bali meminta pemerintah introspeksi diri dengan fenomena banyaknya warga yang memviralkan turis berulah di Bali. Diketahui, Pemprov Bali dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali meminta warganet untuk tidak memviralkan turis asing yang berulah dan melanggar peraturan karena dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Moscow Cabang Bali merupakan akun Instagram yang selalu mengunggah ulah nyeleneh wisatawan mancanegara di Bali.

"Biar masyarakat yang menilai. Seharusnya (Pemprov Bali dan Polda Bali) introspeksi kenapa masyarakat larinya ke sosial media," kata Moscow Cabang Bali saat dihubungi detikBali, Senin (29/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melaporkan dan memviralkan tingkah turis asing yang nyeleneh di medsos, Moscow Cabang Bali juga menyarankan warganet untuk mengadu pelanggaran bule melalui sebuah kanal pengaduan.

"Buat kanal pengaduan yang terbuka secara publik. Sistem laporan berdasarkan thread, lalu penyelesaian laporan dan tindak lanjut dibuka ke publik (sama seperti Jakarta Smart City dan Qlue app)," jelas Moscow Cabang Bali.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan larangan untuk memviralkan khusus berkaitan dengan kasus pornografi. Sebab, menyebarkan konten pornografi dilarang dalam undang-undang.

"Terkait viralnya pemberitaan statement Kapolda Bali tersebut, perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan dengan mem-posting video pornografi dan pornoaksi di medsos," kata Satake Bayu dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Senin (29/5/2023).

Satake Bayu mengatakan bahwa yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra sangat berdasar dan mengajak masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan memviralkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi.




(efr/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads