Pejabat Sementara Direktur LBH Bali Rezki Pratiwi mengingatkan polisi agar tidak asal menjerat pengunggah konten yang viral di media sosial. Apalagi, konten tersebut memuat kritik atau ungkapan seseorang terhadap sesuatu yang dinilai salah.
"Warga semestinya tidak dipenjara sepanjang konteks unggahannya adalah kritik atau ungkapan. Yang tidak ditujukan untuk melakukan kekerasan seksual, ancaman, ujaran kebencian berbasis SARA, penghinaan atau fitnah, dan sebagainya sebagaimana yang diatur di UU ITE," kata Rezky kepada detikBali, Senin (29/5/2023).
Menurut Rezky, masyarakat bisa saja dijerat dengan UU ITE jika memviralkan video di media sosial. Tapi, penjeratan UU ITE terhadap masyarakat hendaknya hanya jadi pilihan terakhir.
"Penerapan sanksi pidana, apalagi konteksnya UU ITE, sebenarnya pilihan terakhir ketika norma lain tidak bisa berjalan," imbuhnya.
Sejak beberapa bulan terakhir, kelakuan sejumlah WNA - umumnya bule - di Bali kerap menjadi sorotan publik. Aksi nyeleneh mereka terkuak setelah viral di media sosial. Namun, Polda Bali meminta warga untuk melapor ketimbang memviralkan bule berulah melalui media sosial.
Menurut Rezky, masyarakat yang memilih mengadu dengan mengunggah video atau foto di media sosial adalah bukti lemahnya penegakan hukum. Untuk itu, ia meminta polisi cepat tanggap setiap menerima laporan atau aduan dari masyarakat tanpa harus viral dahulu.
"Karena itu sepatutnya prioritas kepolisian, Imigrasi, dan stakeholder terkait harus mengevaluasi efektivitas kinerjanya. Tidak langsung membebankan tanggung jawab atas masalah turis asing di Bali pada masyarakat atau bahkan mengancam dengan UU ITE," tegasnya.
IPW Dorong Polisi Lebih Tanggap terhadap Aduan Masyarakat
Indonesian Police Watch (IPW) mendorong kepolisian agar cepat menanggapi dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Terutama, laporan tentang perilaku nakal WNA atau turis asing di Bali.
"Apabila ada laporan masyarakat tentang perilaku turis asing yang melanggar hukum, harus segera ditindaklanjuti. Jangan diabaikan. Khususnya perintah kepada jajaran di bawah Polda Bali," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi detikBali, Senin (29/5/2023).
Menurut Sugeng, hal itu semata-mata untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Kendati begitu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah video di media sosial. Terlebih jika unggahan itu menyangkut privasi dari seseorang yang terekam.
"Karena dalam UU ITE, ada aturan larangan mengakses data pribadi dari seseorang tanpa izin kemudian memviralkannya. Hal tersebut berpotensi pemilik data atau informasi tersebut bisa mengajukan tuntutan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada detikBali, Senin (29/5/2023).
Sugeng menjelaskan merekam seseorang tanpa persetujuan juga bisa membuat orang tersebut marah dan melayangkan tuntutan kepada perekam video. Terlebih jika orang yang direkam adalah warga negara atau turis asing.
"Nah ini akan merepotkan kepolisian. Karena kalau sudah laporan dari turis asing, maka turis asing tersebut biasanya didampingi oleh kedutaan besarnya. Dan akan mempengaruhi hubungan diplomatik," jelas Sugeng.
Karena itu, Sugeng menyarankan agar masyarakat melaporkan setiap peristiwa pelanggaran hukum kepada pihak yang berwajib. Segala hal yang berbentuk foto atau video dari masyarakat dapat dijadikan barang bukti, bukan sebagai konten untuk diviralkan di media sosial.
"Supaya tidak ada kegaduhan. Saling tuntut menuntut. Sehingga menciptakan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
(iws/gsp)