Sebanyak 30 warga negara asing (WNA) kena tilang lantaran tidak mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, Bali. Motor-motor yang dikendarai puluhan orang asing itu disita polisi.
Kasatlantas Polres Badung AKP I Wayan Sugianta mengungkapkan pelanggaran lalu lintas di kawasan pariwisata itu diketahui saat patroli kasat mata hingga malam hari. Selain WNA, polisi juga menilang 20 warga negara Indonesia (WNI). Mayoritas para pelanggar tidak mengenakan helm saat berkendara.
"Rata-rata pengakuan mereka tidak pakai helm itu karena dekat. Mereka juga mengaku di Canggu itu hal yang sudah biasa tidak pakai helm jadi melanggar," kata Sugianta, Jumat (2/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugianta juga menyoroti sejumlah motor sewaan yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor. Bahkan, beberapa motor itu juga memakai knalpot brong yang tidak memenuhi standar.
"Akan kami kumpulkan itu semua pemilik usaha rental motor. Kami minta mereka imbau penyewa baik itu WNA atau siapa pun supaya tertib, mau pakai helm, terutama supaya dicek kelengkapan seperti SIM penyewa," imbuhnya.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara mengatakan patroli digelar di Simpang Tiying Tutul, Pererenan, Mengwi, pada Kamis (1/5/2025) malam hingga Jumat dini hari. Dari patroli tersebut, polisi menyita sebanyak 35 motor dan 14 STNK.
"Motor yang mereka kendarai disita. Nanti bisa diambil setelah sidang dengan syarat semua kelengkapan harus lengkap, tidak lagi melanggar aturan (lalu lintas)," kata Arif.
(iws/gsp)