Saat ini, PN Denpasar menindaklanjuti gugatan tersebut dalam sidang praperadilan. Agenda persidangannya sudah masuk tahap penyerahan bukti surat dari Polresta Denpasar sebagai pihak tergugat.
"Tadi, penyerahan bukti surat dari Polresta Denpasar. Penyidiknya yang dijadikan termohon," kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali, Jumat (26/5/2023).
Dalam sidang praperadilan tersebut, PN Denpasar tidak masuk ke dalam pokok perkara. Praperadilan hanya untuk membuktikan proses penyidikan yang dilakukan polisi sudah sesuai aturan yang berlaku atau belum.
"Dia (Paulus) menggugat mengenai penetapan tersangka. Bahwa penetapan tersangkanya itu tidak sah," kata Astawa.
Permohonon gugatan dari Paulus, antara lain menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar tidak sah. Paulus juga memohon agar PN Denpasar memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan.
"Jadi, kalau praperadilan kami tidak memeriksa pokok perkara. Kami hanya memeriksa apakah proses penyidikannya sudah sesuai dengan aturan," jelasnya.
Kasus tersebut bermula saat Paulus masih bekerja di PT BP bersama atasannya yang bernama AA. AA disebut melaporkan Paulus ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Denpasar belum memberikan konfirmasi terkait gugatan tersebut.
(iws/gsp)