Agen Visa Tipu Bule Selandia Baru Rp 2 Miliar Divonis 1,5 Tahun

Agen Visa Tipu Bule Selandia Baru Rp 2 Miliar Divonis 1,5 Tahun

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 25 Mei 2023 15:12 WIB
Sarah Agatha, terdakwa kasus penipuan pembuatan visa Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) saat mendengarkan putusan Hakim Ketua Yogi di PN Denpasar, Kamis (25/5/2023).
Foto: Sarah Agatha, terdakwa kasus penipuan pembuatan visa Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) saat mendengarkan putusan Hakim Ketua Yogi di PN Denpasar, Kamis (25/5/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Sarah Agatha (27), terdakwa kasus penipuan pembuatan visa Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun. Sarah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan pembuatan visa Kitas.

"Menyatakan Sarah terbukti secara sadar dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan. Dan menetapkan masa penahanan dikurangkan dari tahanan," kata Hakim Ketua Yogi Rachmawan yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/5/2023).

Hakim menyatakan Sarah terbukti membuat surat pengurusan Kitas palsu. Dia juga terbukti secara sah menerima keuntungan atas tindak pidana penipuan pembuatan visa Kitas senilai Rp 2 miliar dari korban bernama Richard Douglas James Hunter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga mengakui dan menyesali semua perbuatannya," kata Hakim Ketua Yogi.

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk banding sebelum berkekuatan hukum tetap.

"Kami pikir-pikir dan kuasa hukum juga pikir-pikir," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari JPU yang menuntut Sarah dengan pidana penjara 1,5 tahun. Pertimbangannya, Sarah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP .

Seperti diberitakan, penipuan yang dilakukan Sarah berawal ketika Richard mengajukan visa Kitas ke Bali. Richard meminta bantuan Sarah sebagai agen untuk menerbitkan visa tersebut.

Bukan kali pertama Richard meminta bantuan Sarah membuatkan visa Kitas. Namun, untuk kali kedua ini, Richard malah tertipu.

Sarah meminta sejumlah uang dari Richard dengan alasan kepentingan pembiayaan pembuatan visa, administrasi, dan birokrasi keimigrasian untuk menghindari adanya pelanggaran.

Richard yang sudah mempercayai Sarah lalu menyetor sejumlah uang secara bertahap. Dia menyetor sejumlah uang puluhan kali hingga totalnya mencapai Rp 2 miliar.




(hsa/hsa)

Hide Ads