Seorang penjambret asal Karangasem berinisial I Made K ditangkap anggota Polsek Kuta. Dia merupakan pelaku penjambretan terhadap seorang WNA Australia di Jalan Drupadi I, tepatnya di depan Shelter Cafe, Kuta, Badung, pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita mengungkapkan Made K sengaja mengincar turis asing di kawasan Kuta. Made K mengaku baru dua kali beraksi yang dua korbannya merupakan WNA. Namun, polisi tidak begitu saja percaya atas pengakuan tersebut.
"Pelaku kami amankan di Lapangan Kresek, Jalan Kubu Anyar, Kuta. Setelah dinterogasi pelaku mengakui perbuatannya sebanyak dua kali, tapi kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut lagi terkait TKP lain," kata Yogie saat rilis kasus di kantornya, Selasa (22/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogie melanjutkan, dalam kedua aksinya, Made K merampas kalung emas para korban.
"Yang bersangkutan spesialis penjambret kalung emas yang sebelumnya korban WNA India itu juga kenakan kalung emas," terangnya.
Made K mengaku terpaksa menjambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
"Butuh uang untuk bayar utang, minjam sama teman," ujar Made K kepada wartawan.
Atas perbuatan tersebut, Made K dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
(hsa/hsa)